Kota Tomohon, http://wartainspirasi.com
Buntut daripada dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada proyek pengadaan lampu hias dan lampu lampion Christmas For All di taman Carol Wonderland Tomohon dengan anggaran kurang lebih Rp. 200 juta yang bersumber dari APBD 2021 di Dinas Pariwisata Kota Tomohon.
Pekerjaan yang dilakukan oleh pemenang tender dengan sistem penunjukan langsung (PL) kepada CV Denata Indah yang beralamatkan di Malalayang Satu Timur Lingkungan VI Manado.
Diketahui sebagai pelaksana kegiatan pengadaan tersebut adalah Steven Tombokan dengan memakai rekanan perusahan yang beralamatkan di kota Manado.
Hal tersebut di iakan oleh PPK proyek tersebut Bapak Metsi kepada wartawan Wartainspirasi.com 19/01/2022 bahwa yang mengerjakan adalah Bapak Steven Tombokan yang istrinya merupakan THL di salah satu instansi di Kota Tomohon dengan mengerjakan dekorator asal Kota Tomohon.
Mengetahui adanya dugaan KKN di Dinas Pariwisata Kota Tomohon yang melibatkan orang dekat penguasa di Kota Bunga, Ketua LSM Inakor Sulut Rolly Wenas meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan Kota Tomohon segera mengambil langkah pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata sebagai KPA dan kontraktornya serta yang terlibat pada proyek pengadaan Lampu Hias dan lampu lampion Chrismast For All sebanyak 16 set di tahun 2021.
Wenas menjelaskan bahwa Kota Tomohon tidak ada event Chrismast For All di tahun 2021 dikarenakan Covid-19, jadi indikasi korupsi pada proyek pengadaan tersebut sangat kental.
“Proyek tersebut terlihat dipaksakan, ini kan tidak ada eventnya kenapa harus ada pengadaan?,” imbuh pria berkumis yang pernah memenangkan praperadilan salah satu kasus di Kabupaten Minut bersama rekanan lawyernya.
Sementara Steven Tombokan yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan proyek pengadaan lampu hias dan lampu lampion Christmas For All tidak merespon saat dikonfirmasi melakui akun facebooknya. (Onal Mamoto)











