Wartainspirasi.com | Kami selaku praktisi hukum meminta agar pihak kepolisian segera mencari keberadaan pelaku tabrak lari, sehingga keadilan bagi korban tabrak lari mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa tabrak lari tersebut.
Dalam peristiwa tabrak lari sering kali terjadi diberbagai wilayah indonesia, dan lagi lagi yang terjadi saat ini diprovinsi bengkulu tepatnya disalah kabupaten bengkulu yang menimpa seseorang yang mengalami luka berat, kasus tersebut muncul dibanyak media online yang beredar, yang notabenenya meminta, menghimbau kepada para pelaku agar menyerahkan diri untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Namun disini pihak kepolisian juga harus bertindak tegas dan keras dalam pencarian pelaku agar kejadian tersebut mendapatkan perhatian penuh dimata hukum.
Namun disisi kemanusian memang hendaknya pihak yang menabrak harus bertanggung jawab agar nasib yang diderita oleh korban tidak menanggung kesedihan para keluarga, setidaknya pihak pelaku mempunyai etikad baik meskipun kondisi pada saat insiden dilapangan mungkin tidak kondusif, sehingga penabrak melarikan diri untuk mencari keselamatan jiwa terhadap masa yang ramai dilapangan.
Namun kami berharap menyelamatkan diri dari amukan masa jangan sampai hilang atau melarikan diri selamanya, setidaknya kembali mencari informasi lagi agar peristiwa tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Jika sudah menghilang atau melarikan diri begini, ya tentunya masalah semakin memanas.
Baik masalah tersebut berbenturan dengan pihak keluarga korban maupun konsekwensinya ia harus juga bertanggung jawab dimata hukum, dan pastinya pelaku tabrak lari ini bisa dikenakan pasal berlapis dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut, disebutkan juga berbagai hukuman pidana bagi pelaku sesuai dampak yang diakibatkan. Yang itu sudah diatur dalam point – point yang termuat dalam aturan untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari. Selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ.
Tabrak lari juga dapat dikatakan telah melanggar hak-hak kemanusiaan, Seperti perlindungan terhadap keyakinan agama (hifzh ad-din), karena tolong menolong merupakan bukti sempurnanya iman seseorang. Perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs), Perlindungan terhadap pikiran (hifzh an-„aql), perlindungan terhadap keturunan (hifzh an-nasl), dan perlindungan terhadap harta benda (hifzh al-mal).
Karena jika seseorang melakukan perbuatan tersebut, seseorang atau korban tidak akan mengalami kerugian berupa harta, cacat tubuh, hingga meninggal dunia. Setiap keputusan hukum yang mengandung perlindungan terhadap lima hal diatas tersebut adalah kemaslahatan (maslahat), dan setiap yang mengabaikannya adalah kerusakan (mafsadat).
Dan barang siapa yang bertanggung jawab pastinya akan selamat, yang mungkin itu menurutnya rugi harta dalam hal bertanggungjawab, namun senua itu akan berakhir dengan baik, dan barang siapa yang tidak bertanggung jawab atas apa ia perbuat maka dia akan mendapatkan ganjaran dari tuhan yang menciptakan alam semesta “(Karma itu ada)”
Jadi, kami selaku praktisi hukum berharap kepada para pihak pelaku tabrak lari dimanapun insiden tersebut berada, maka wajib hukumnya untuk bertanggung jawab atas nasib para korban yang ditabrak tersebut.
Kami.juga menghimbau kepada jajaran pihak kepolisian yang berwenang dalam penanganan terkait lalu lintas, agar memprioritaskan laporan masyarakat atas insiden kecalakaan tabrak lari.
Penulis Praktisi Hukum Dari Kantor Hukum BPS And Partners
Bayu Purnomo Saputra,.S.H
Sumber Berita Online dan Internet







