Kaur — Guna kebutuhan dalam penyidikan lebih lanjut terkait Kasus dugaan korupsi Dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2020 oleh oknum KPU Kaur yang saat ini sudah dalam tingkat penyidikan maka hari ini Kejari Kaur yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus)
Heri Antoni, SH, MH bersama petugas penyidik Kejari Kaur, Selasa (12/7/22).
Hal ini dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan terhadap anggaran Pilkada pada tahun 2019 yang lalu. Diketahui Dana Hibah Pemda Kaur saat itu untuk pelaksanaan Pilkada Kaur 2020 yang lalu.
Pada saat itu Bupati Kaur Gusril Fausi. M. Ap secara langsung menyerahkan NPHD kepada Ketua KPUD Kaur Meixy Hermanto dan Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo pada 2019. Untuk dana KPUD kaur berjumlah Rp 25 milyar dan BAWASLU Rp.7.950.000.000 dengan total keseluruhanya Rp .32.950.000.000,
Dan hari ini penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kaur Heri Antoni, SH, MH, dimana penggeledahan ini para Penyidik dari Kejari Kaur telah menyita dan mengangkut beberapa dokumen yang dimuat di beberapa kendaraan milik Kejari Kaur.
Dikonfirmasi terkait penggeledahan ini, Kepala Kejari Kaur M. Yunus, SH, MH membenarkan bahwa hari pihaknya melakukan penggeledahan.
“Ya memang benar kita hari ini melakukan penggeledahan di KPU Kaur.” Kata Kajari Kaur melalui pesan singkatnya, Selasa (12/7/2022).
Informasi di dapat bahwa Penggeledahan KPU Kaur hari ini berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Hibah KPU Kaur dengan yang total anggaran dana hibah Pemda kaur saat itu sebesar 25 Miliar rupiah.( Marjhon ).










