Wartainspirasi.com, Lahat – Bertempat diruang Rudal, Polres Lahat menggelar Press Conference terkait ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan dan Pembunuhan.
Dalam acara Press Conference tersebut, langsung dipimpin oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si, KBO Reskrim IPTU Angga SH, Kanit Pidum IPDA Denny Apriyanto SH, Kasubsi PID Humas Polres Lahat IPDA Hendrawan.
Acara press Conference, ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan dan Pembunuhan yang terjadi sekitar dua bulan lalu, diwilayah hukum Polres Lahat, pada Selasa (16/07/2024).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Lahat menyampaikan, dua bulan terakhir telah terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan, dan Alhamdulillah berkat kerja keras team Jagal Bandit Polres Lahat dan bantuan masyarakat telah berhasil menangkap 3 ( tiga ) pelaku, TKP di desa Kebur kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) sambung Kapolres Lahat, di Jl kebun Sungai Tiung desa Pandan Arang kecamatan Kikim Selatan, dan didepan Cafe Irma desa Wonorejo Kikim Barat.
“Motif para pelaku sesuai dengan keterangan para saksi TKP yang ada di Kikim Area adalah dendam lama dengan para korban. Karena, adanya selisih paham antara korban dan tersangka. Yang mana para Tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa untuk menghabisi korban,” jelas Kapolres Lahat.
Sedangkan, kata Kapolres Lahat, untuk TKP di Desa Kebur, menurut keterangan tersangka, ada bisikan Gaib ketelinga tersangka (Halusinasi) untuk membunuh korban, akan tetapi untuk menguatkan keterangan tersebut Team Penyidik Polres Lahat akan akan mendatangkan saksi ahli kejiwaan.
Untuk itu, sambung Kapolres Lahat mengucapkan banyak terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Lahat dan masyarakat yang telah berhasil ungkap kasus, tindak pidana Penganiayaan dan Pembunuhan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Yang mana salah satu Tersangka telah diadakan Penangkapan di wilayah Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang berhasil di tangkap adalah Putra TKP desa kebur kecamatan Merapi Barat korban atas nama Anwar Hidayat. Satria Andika TKP jalan Kehun Sungai Tiung desa Pandan Arang kecamatan Kikim Selatan, Lahat. Lalu, Tendi Apriansyah di TKP depan warung Cape Irma desa Wonorejo kecamataj Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan Hukuman Seumur Hidup atau 15 Tahun kurungan Penjara,” tuturnya.
Kapolres Lahat menghimbau kepada masyarakat, kalau ada permasalahan tolong selesaikan dengan tangan dingin, jangan mudah tersulut emosi (sumbu pendek) dan Kapolres akan mengejar para pelaku sampai kemanapun, termasuk kasus-kasus yang lainya yang terjadi diwilayah hukum Polres Lahat. (D1N)







