Wartainspirasi.com, Magetan — Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan mencatat prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2025.
Melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai Madiun, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 juta.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan intensif yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Magetan.
“Pada 21 Agustus 2025, Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal senilai lebih dari Rp100 juta,” ungkap Gunendar, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP Magetan dalam melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri tembakau legal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha dan berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di lapangan,” tegasnya.
Dari hasil operasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Maospati, tim menemukan total 44.824 batang rokok ilegal dengan rincian:
– Lokasi pertama: Sebanyak 8.152 batang rokok tanpa pita cukai, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp18,39 juta.
– Lokasi kedua: Ditemukan 36.672 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian mencapai Rp82,87 juta.
Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp101,26 juta.
Gunendar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Bea Cukai Madiun dan tim lapangan Satpol PP-Damkar Magetan, atas kerja sama dan sinergi yang baik selama pelaksanaan kegiatan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran Satpol PP, Damkar, dan Bea Cukai Madiun atas kerja kerasnya di lapangan. Nilai ratusan juta rupiah yang berhasil diselamatkan ini merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diserahkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas jual beli rokok ilegal.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya membeli rokok legal dan berbanderol cukai resmi,” pungkasnya.













