Wartainspirasi.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas meminta Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera menghentikan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
Penegasan ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Gubernur Koster.
Menyusul batas waktu penutupan tersebut, kedua kepala daerah diinstruksikan untuk segera menyiapkan dan mengoptimalkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Langkah-langkah yang ditekankan Koster meliputi:
Optimalisasi Fasilitas: Pemanfaatan tebe modern, TPS3R, TPST, serta mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan.
Pengelolaan Berbasis Sumber: Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat rumah tangga hingga Desa/Kelurahan/Desa Adat.
Pemilahan Wajib: Melakukan pemilahan sampah organik dan non-organik di tingkat rumah tangga sebagai kunci keberhasilan model pengelolaan baru.
“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” tambah Koster.
Penutupan TPA Suwung dipicu oleh temuan bahwa sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang diterapkan selama ini menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan mengganggu kenyamanan warga.
Temuan ini mendorong penyelidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), yang menilai operasional TPA Suwung melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya mengandung ancaman sanksi pidana.
Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Wayan Koster berjuang keras mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan, melainkan hanya sanksi administrasi.
Permohonan ini diajukan dengan komitmen tegas bahwa TPA Suwung akan ditutup pada Desember 2025.
Komitmen ini kemudian diresmikan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.
UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberikan waktu maksimal 180 hari, terhitung sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025, untuk menghentikan operasional open dumping, yang batas akhirnya jatuh pada 23 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Koster juga meminta segera dilakukan koordinasi teknis penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.







