Wartainspirasi.com — Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Pratama STrk, SIK, M,Si disampaikan Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan, unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang terjadi di Desa Tanjung Dalam kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 6 / X / 2024 / SPKT. Satreskrim/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 Oktober 2024.
Liespono mengaku, kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021 silam, di Desa Tanjung Dalam kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian perkara tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Ta Anggaran 2021 sebesar Rp.685.067.000′-
“Dari dana desa tersebut, berdasarkan APBDesa Perubahan Desa Tanjung Dalam kecamatan Gumay Talang Lahat Ta anggaran 2021 akan digunakan untuk 6 (Enam) kegiatan,” ujar Liespono, pada Rabu (14/01/2026).
Namun, faktanya dari 6 (Enam) kegiatan tersebut, sambung Liespono, untuk Pembangunab Polindes tidak sesuai dikerjakan. Bahkan, ada kegiatan yang direalisasikan tidak sesuai anggaran oleh TSK S selaku kepada desa (Kades) Tanjung Dalam kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
“Sehingga, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspekotrat Lahat merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 362.918.000′-,” tambahnya.
Belakangan diketahui, dijelaskan Liespono, dari keterangan TSK S dana desa tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi dalam biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam dan juga untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.
“Akibat perbuatannya, Tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.
Tidak sampai disitu saja, dalam pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi itu, Penyidik melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa dokumen-dokumen terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) Tanjung Dalam Ta.2021.
Kapolres Lahat menghimbau, agar Aparatur Negara dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah, apabila ditemukan Penyimpangan anggaran Negara, maka Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lahat akan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Lahat.













