Wartainspirasi.com — Jajaran unit Pidana Umum (Pidum) bersama personil Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).
Terungkapnya kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/11/V/2026/SPKT/Polsek Kikim Selatan/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 29 Mei 2026 terkait peristiwa Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kikim Selatan.
Diketahui korban atas nama Wiwin Andika (53) warga desa Jajaran Baru kecamatan Kikim Selatan, dengan TKP di Pondok Cape desa Beringin Jaya kecamatan Kikim Selatan pada Jum’at 29 Mei 2026, sekira pukul 07.30 WIB.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bahun tangan kanan kiri, luka memar dibagian kepala.
Setelah menerima informasi, petugas segera melakukan serangkaian Penyelidikan guna mengungkap pelaku dan motif kejadian.
Berdasarkan hasil Penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Bahkan, dari kejadian korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia (MD) di rumah sakit umum daerah Empat Lawang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Pidum Polres Lahat bersama Polsek Kikim Selatan melakukan upaya pengejaran terhadap terduga pelaku.
Berkat kerja sama yang solid dan respons cepat petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Tersangka berinisial E (28) warga desa Sungai Laru kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K. M.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd.SH dan Kapolsek Kikim Selatan AKP Yan Epresnsi, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menyampaikan, Apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dijelaskannya, bahwa Polres Lahat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Sementara, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, pada Selasa (2/6/2026).
Ditegaskannya, pelaku Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) melanggar Pasal 466 Ayat 2 dan 3 UU no. 1 tahun 2023 Kitab UU Hukum Pidana.









