Wartainspirasi.com, Magetan — Dugaan Pungli Dana Pemakaman Covid-19 Desa Kerik, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan yang sempat ramai diperbincangkan bulan lalu menjadi sorotan NGO atau lebih dikenal dengan nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khususnya di Kabupaten Magetan dalam hal ini LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Magetan yang dinahkodai oleh Supriyanto, S.Sos, Selasa (06/09/22) mengadakan pertemuan dengan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K.
Dari agenda pertemuan tersebut, LSM LIRA menyampaikan kepada Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K terkait Dugaan Pungutan Liar Dana Pemakaman Covid-19 tersebut berawal dari laporan dari 6 warga Desa Kerik yang mengaku dimintai sejumlah uang untuk Biaya atau Dana Pemakaman Covid-19 oleh Ketua Satgas Covid-19 Desa Kerik yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Saat dikonfirmasi awak media, Supriyanto menjelaskan, “Agenda kami LSM LIRA hari ini mengadakan pertemuan dengan Kapolres Magetan guna membahas tentang Persoalan Dugaan Pungli yang terjadi di Desa Kerik, Disamping itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi kepada aparat penegak hukum yang dalam hal ini Polres Magetan,” ujarnya.
Sementara itu, Supriyanto menjelaskan bahwa kegiatan pertemuan LSM LIRA dengan Kapolres Magetan tersebut merupakan perintah langsung dari Ketua DPP LSM LIRA Jakarta, Yusuf Rizal, SE. M.Si yang mana sangat mendukung seluruh kegiatan DPD LSM LIRA se-Indonesia dalam bermitra dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang mana Disamping itu, DPD LSM LIRA Magetan sendiri juga merupakan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kami sebagai kontrol sosial kemasyarakatan sangat mengapresiasi kinerja Polres Magetan beserta Jajaran dalam mengatasi persoalan-persoalan di Kabupaten Magetan, Harapan kami agar persoalan Dugaan Pungutan Liar Desa Kerik yang sudah 8 bulan ini bisa segera diselesaikan, hal ini bertujuan supaya adanya kepastian hukum yang tidak menimbulkan statement negatif bagi masyarakat,” pungkasnya. (DM)













