Banggar DPRD Kepahiang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Kepahiang304 Dilihat

Penulis : Darul Qutni

Wartainspirasi.com, DPRD Kepahiang – DPRD kabupaten Kepahiang gelar rapat gabungan komisi penyampaian laporan hasil pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 dari Badan Anggaran Kepada Pimpinan DPRD di ruang rapat paripurna pada senin (10/08/2020).

Disampaikan juru bicara Badan Anggaran Haryanto,MM, bahwa Berdasarkan pasal 320 ayat 1 Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI paling lambat (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih,neraca, laporan operasional,arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

“Secara keseluruhan pembentukan dan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 sudah memenuhi persyaratan formal pembentukan perda sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2019 dan permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui pernendagri 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah,” sampainya.

Ditambahkannya Pendapatan Asli Daerah kabupaten kepahiang tahun 2019 sebesar Rp.36.278.690.193,33 dari target sebesar Rp. 38.122.020.384,18 atau 95,16% ,pencapaian ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp.34.444.903.015,92 atas capaian ini kami apresiasi saudara Bupati beserta jajaran, tetapi masih terdapat beberapa OPD yang belum maksimal dalam meraih PAD misalnya UPTD gudang Farmasi dan UPTD Labkesda yang belum dicantumkan target PAD, Dinas Pertanian yang hanya terealisasi 4,47% dari target yang dibebankan dan beberapa OPD yang realisasi PAD masih dibawah 70 % seperti Dinas PU 32,15 %, DPMPTSP 63,29%, DLH 58,1%, Dinas Ketahanan Pangan dan perikanan 35%, dan Dinas Parpora 49,69%.

“Perlu penelitian lebih lanjut terkait kendala yang dihadapi, dan perlu juga dilakukan pemetaan potensi PAD seperti pengembangan pariwisata,retribusi pelayanan tera ulang/ metrologi dan potensi lainnya,”sampai Haryanto.

Terkait realisasi belanja daerah yang menurun banggar mencermati serapan anggaran dibidang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dimana rata rata serapannya dibawah 70% seperti pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum,kondisi ini menunjukkan masih ada kelemahan yang mestinya tidak terjadi apalagi hal ini langsung berhubungan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Banggar meminta saudara bupati untuk melakukan dorongan kepada OPD terkait serapan anggaran,termasuk evaluasi kepada Perusahan Umum Daerah terkait pelayanan air bersih kepada masyarakat perlu pertimbangan penyesuaian bentuk Badan Usaha menjadi Perumda atau Perseroda sebagaimana diamanatkan dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD,”sampainya.

Berikut di sampaikan rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019:

Perlu dilakukan evaluasi terhadap OPD yang serapan PAD nya rendah untuk kemudian ditemukan solusi dalam memaksimalkan PAD tersebut.

Mencermati turunnya kinerja beberapa OPD dalam menggali potensi PAD banggar meminta Bupati menerapkan mekanisme reward and punhisment sebagai bemtuk penghargaan dan oenghukuman atas kinerja pimpinan OPD dalam pengelolaan PAD,kecuali ada argumentasi faktual yang tidak memungkinkan merealisasikan PAD yang telah ditetapkan pada perencanaan APBD.

Perlu dilakukan pengkajian objek pengembangan atau potensi PAD baru pada tahun tahun selanjutnya.

Terhadap OPD dengan realisasi belanja rendah perlu dilakukan evaluasi khusunya berkenaan dengan urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan daerah.

Perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana PT.SMI sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk memperlancar proses evaluasi atas raperda ini yang akan dilajukan Gubernur Bengkulu sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah banggar menghimbau agar saudara Bupati segera menindaklanjuti senua temuan terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 yang dinyatakan dalam lampiran LHP BPK RI.

Rapat gabungan komisi dipimpin wakil ketua 1 DPRD Andrian defandra,M.Si didampingi ketua DPRD Windra Purnawan,SP dan dihadiri segenap anggota DPRD Kabupaten kepahiang.

“Hasil pembahasan banggar atas raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 telah diterima pimpinan, selanjutnya dalam gabungan komisi tadi Pimpinan menyerahkan hasil pembahasan ini kepada fraksi-fraksi DPRD untuk mendapatkan pandangan kritis dan catatan lebih mendalam yang akan disampaikan fraksi fraksi DPRD dalam rapat paripurna sebelum diambil keputusan bersama,” Andrian Defandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *