Beredarnya Kabar Penangkapan Oknum Perangkat Desa Belotan, Begini Klarifikasi Kades

171 Dilihat

Wartainspirasi.com, Magetan — Setelah sebelumnya beredar kabar penangkapan oknum Perangkat Desa (Perades) Belotan, Kecamatan Bendo yang ditangkap pihak Kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut senada disampaikan Kepala Desa Belotan, Sukadi saat dikonfirmasi awak media pada Kamis pagi (15/05/2025).

Ia menjelaskan, kabar tersiarnya penangkapan salah satu perangkat desa terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui setelah orang tua oknum perangkat desa berinisial “S” tersebut datang memberi kabar kepada Kepala Desa, Sukadi.

“Kabar itu memang benar, tapi seperti apa persisnya saya tidak tahu, saya tahunya saat pihak orang tua yang bersangkutan sore datang ke saya memberitahukan kabar penangkapan itu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari orang tua “S”, Sukadi menyebutkan, kronologi kejadian penangkapan bermula pada tanggal 2 Mei 2025 lalu, saat yang bersangkutan sedang bersantai dirumah, tepat pukul 16.00 wib secara tiba-tiba datang sejumlah anggota Polisi dari Polres Tanjung Perak menangkap dan membawa pelaku.

“Kejadiannya itu tanggal 2 Mei lalu, katanya jam 4 sore, oknum yang sering disapa Kawuk ini lagi tidur-tiduran dirumah, tiba-tiba ada polisi datang dari Polres Tanjung Perak menangkap dan membawanya, itu yang saya tau,” imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, Sukadi mengaku sama sekali tidak menyayangkan terjadinya insiden yang menimpa stafnya, mengingat sebelumnya masyarakat sudah banyak yang menasehati dan mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memakai narkoba namun tidak diindahkan. Disinyalir “S” alias kawuk ini memakai obat-obatan terlarang sudah sejak lama.

“Saya sama sekali tidak menyayangkan, masyarakat itu sudah lama mengingatkan tapi tidak digubris, jadi karena sudah diniati sama yang bersangkutan ya jalani aja konsekuensinya,” ujarnya.

Lanjut, Sukadi, saat ini pihak desa tengah menunggu surat keterangan resmi berupa Berita Acara dari pihak Kepolisian untuk kemudian dilaporkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Magetan berkaitan dengan sanksi apa saja yang akan diberikan pada yang bersangkutan.

”Untuk informasi lebih lanjut, kami masih menunggu Berita Acara resmi dari pihak kepolisian, setelah ada, baru kita akan laporkan pada Dinas PMD, langkah apakah yang akan nanti kita ambil,” tandasnya.

Dari informasi yang beredar, “S” alias Kawuk saat ini menjabat sebagai Staf Kaur Perencanaan Desa Belotan yang masih aktif.

Pun, dari kabar yang beredar oknum tersebut saat ini tengah menjalani rehabilitasi, namun Kades Belotan belum mendapatkan informasi apapun perihal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *