Wartainspirasi.com, Kaur — Setelah pembahasan bersama antara Kepala Desa lahan diduga terserobot masuk HGU PT. CBS, maka disepakati untuk yang bersengketa dengan pihak perusahaan sawit, hari ini Sabtu (11/6/22) pegawai Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Kaur mulai melaksanakan pengukuran ahan yang di sengketakan.
Adapun Jadwal BPN awal melakukan pengukuran lahan yang masuk ke HGU PT di mulai dari Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur setelah itu ke Desa lain yang ada di Wilayah Kecamatan Nasal dan Kecamatan Maje.
Kepala Desa Sinar Banten Sarnak kepada media menyampaikan, bahwa lahan di Sinar Banten diduga masuk HGU PT CBS lebih kurang 130 hektar ,tapi hal itu belum bisa di pastikan karena masih menunggu dari pihak BPN yang mengukurnya, ujar Kades.
Kades berharap setelah di ukur oleh BPN ini nanti maka hasil yang di anggap masuk ke HGU PT dapat di selesaikan dengan baik , agar di desa tidak di rugikan dan pihak perusahaan juga tidak di rugikan ,namun lahan yang di maksud kan nanti bisa jelas ,” ungkapnya .
Sementara dari Camat Nasal ,Erliza Fernanti, terus berupaya agar tuntutan warganya tentang lahan yang di sengketakan dapat di selesaikan dengan baik dan tujuan warganya segera tercapai .
Adapun petugas dari BPN Kaur yang langsung melakukan pengukuran lahan yang di sengketakan warga ,Rapik, dan Nanang didampingi Kepala Desa serta perangkatnya, BPD, warga pemilik lahan dan tiga orang perwakilan dari pegawai PT CBS. (Marjhon)








