Wartainspirasi.com, MUARA ENIM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim secara simbolis serahkan 970 sertifikat dalam pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) kepada masyarakat kabupaten Muara Enim di ballroom hotel Grenzury, Selasa. (5/1/2021).
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Muara Enim Yuliantini SH MH mengatakan, PTSL merupakan salah satu program pemerintah pusat yang di berikan kepada masyarakat agar masyarakat memiliki surat sertifikat tanah secara gratis.
“Alhamdulillah pada hari ini secara simbolis kita serahkan surat sertifikat tanah PTSL ini kepada masyarakat, ” Ujar Yuliantini.
Ia menjelaskan untuk kabupaten Muara Enim, menargetkan 46.000 ribu sertifikat termasuk 10.000 sertifikat PTSL ASN PM untuk pegawai negeri.
” Kalau untuk PTSL ASN PM Alhamdulillah itu sudah hampir mencapai target 100 persen 3.900 sertifkat, untuk PTSL ASN PM ini terkendala tendernya yang terlambat sehingga sulit untuk mencapai target 100 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk tahun 2021 menargetkan 46.000 sertifikat, akan tetapi, penetapan lokasi akan juga di tetapkan lagi dan harus persetujuan kanwil.
Lanjutnya, mengenai persyaratannya tentu ada peta bidang, dan surat surat seperti KTP, PBB dan daftar riwayat penguasaan tanah. “Terkadang ada syarat itu yang tidak ada seperti riwayat penguasaan tanah, nah kalau syarat syarat yuridis itu tidak ada maka tidak akan di proses,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah memberikan kemudahan dan membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki mempunyai kekuatan hukum. “Dan program ini adalah salah satunya, dan sertifikat yang sudah selesai di berikan langsung kepada pemiliknya hari ini dari presiden RI,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H Juarsah SH mengatakan sangat berterimakasih kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo atas program sertifikat tanah gratis tersebut kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat memiliki kepastian hukum dan kekuatan hukum secara yurisdis tanah hak milik.
” Sekali lagi kami ucapkan Terima kasih pak Presiden, hari ini, masyarakat kami telah menerima secara simbolis 50 sertifikat, dari 970 sertifikat tanah, ” Ungkap Juarsah.
Dirinya berharap dengan adanya penerbitan sertifikat hak milik lahan ini, maka dapat meningkatkan nilai manfaat tanah. “Hal ini dikarenakan, sertifikat tersebut dapat dijadikan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan modal usaha,” tuturnya.
Dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan terus berupaya untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat hak milik tanah lainnya bagi warga yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Hal ini sebagai bentuk dukungan dan pendampingan pemerintah daerah kepada warga dalam kepastian hukum dan tertib administrasi,” Tandasnya.
Di waktu yang sama Yudi Haryanto, penerima sertifikat tanah mengatakan bahwa sebelumnya sudah pernah menyampaikan pengajuam di 2010, namun sempat tak ada kabar kelanjutan. “Sekarang ada lagi, ya prosesnya cepat, paling 3–4 bulan selesai,” tukasnya.
Menurutnya, dalam proses pembuatan sertifikat tanah ini tidak ada biaya dan hanya menyerahkan foto kopi KK, KTP dan beberapa berkas lainnya sebagai persyaratan.
“Terimakasih kepada pemerintah telah membantu kami warga extransmigrasi dalam mendapatkan legalitas atas bidang tanah yang dimiliki,” pungkasnya. (Deri Zulian)







