Pewarta:Yudi Hariansyah
wartainspirasi.com, Lebong– Dalam pemanfaatan anggaran dana untuk proses pembangaunan infrastruktur dan suprastruktur, baik itu dana pusat,provinsi,atau kabupaten sampai ke tingkat yang paling bawah yaitu desa, harus lah transparansi, akuntabilitas dan kontinuitas program.
Dalam hal ini banyak kasus para penggerak dari dana untuk pembangunan yang tidak transparan seperti dana ADD/AD, dana ini di gunakan untuk pembangunan di desa baik itu infrastruktur atau suprastruktur.
Terkait dengan dana desa banyak sekali oknum kades yang tidak mau menunjukan RAP PEMBUKUAN desa, atau laporan keuangan desa, ini menjadi problem mengingat dana desa adalah dana yang di ambil dari uang rakyat, jadi masyarakat harus tau berapa anggaran yang di kucurkan serta untuk apa saja dana itu.
Dana ADD/AD harus lah transparan ketika masyarakat menanyakan mengingat masyarakat adalah salah salah satu control sosial, yang mengawasi anggaran itu ketika anggaran itu di gelontorkan ke desa.
Dalam hal ini pula banyak oknum-oknum pejabat desa yang seakan akan menutupi anggaran yang di gelontorkan, terkesan seperti hak pribadi bukan milik masyarakat.
Masyarakat harus tau tentang keuangan yang ada di desa dan masyarakat wajib menjadi control menyangkut keuangan desa, sehingga keuangan desa dapat di minimalisir untuk di korup kan.







