Demi iPhone, Pemuda di Magetan Gasak Toko Raup Rp. 20 Juta

Wartainspirasi.com, Magetan — Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil bekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Kecamatan Ngariboyo,

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si, melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H, saat gelar Press Release. Acara tersebut berlangsung di Mapolres Magetan, pada Selasa pagi (06/06/23).

Rudy menyampaikan, Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (24/05/23) pukul 04.00 WIB, tersangka masuk kedalam toko lewat pintu yang di duga lupa dikunci. Setelah berhasil masuk mengambil barang-barang di atas. Kemudian tersangka keluar toko lewat pintu semula.

“Setelah mengetahui ada seorang laki-laki yang keluar lewat pintu, korban pun selanjutnya mengecek barang-barang yang berada di tokonya dan mendapati ada beberapa barang (rokok) yang hilang,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Polres Magetan akhirnya gerak cepat mengamankan Pelaku berinisial JIP (21) tanpa perlawanan dikediamannya di wilayah Kecamatan Magetan.

“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, tersangka mengaku, hasil curiannya tersebut dibelikan Handphone dengan merk iPhone dan untuk Kebutuhan sehari-hari,” kata Rudy.

Adapun barang-barang yang diambil dari rumah korban diantaranya Uang Tunai senilai 20 juta yang nantinya pelaku belikan Handphone dengan merk iPhone 11 Pro, 11 slop rokok dengan berbagai merk. Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengantongi beberapa barang bukti yakni 1 Unit Handphone, 1 Unit Motor yang digunakan pelaku, dan juga 1 buah gelang kaki beserta suratnya.

“Kerugian ditaksir senilai 25 juta,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

Sebagai informasi, Press Release yang dilaksanakan Polres Magetan tersebut juga mengungkap beberapa tindak pidana diantaranya Pencabulan terhadap anak dibawah umur dan juga Pencurian Tabung Gas Elpiji. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *