Laporan: Arifin
Wartainspirasi.com, Bungo – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Desa Sumber Mulyo tahun 2019 lalu, saat di temui di Kantor Camat Kecamatan Pelepat Ilir oleh awak media di Ruang Pola Kantor Camat Pelepat Ilir Kabupaten Bungo kemaren, Kamis (24/12/2020).
Saat di konfirmasi terkait masa jabatan Pjs di Desa Sumber Mulyo dan meneruskan pengajuan Kades sebelumnya ada beberapa pembangunan fisik yang masih dalam proses pencairan dana, karena masa kepemimpinannya sebagai Kades masa jabatannya sudah habis
Beberapa item pengajuan pembangunan tersebut dilanjutkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang merupakan salah satu ASN di Kecamatan Pelepat Ilir yang berinisial YR.
Salah satu pekerjaan tersebut yaitu sarana air bersih, yang pelaksanaannya dari Dana Desa (DD) Tahun 2019, dikelola oleh Kades Pjs, dari hasil pekerjaan sarana air bersih tersebut di duga tidak selesai (mangkrak).
Adapun dugaaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, hasil investigasi diserta keterangan dari masyarakat adanya dugaan kerugian negara
Saat dikonfirmasi, Pjs Kades YR membenarkan adanya kegiatan dugaan temuan kerugian negara tersebut, ” memang benar ada temuan tapi telah saya kembalikan kira-kira bulan 11/2020 kemaren sebesar Rp.30 juta ke rekening Desa,” ungkapnya.
Berbeda dengan keterangan dari datuk Rio dan Perangkat Desa Sumber Mulyo, “soal pengembalian uang tersebut baru belasan juta, belum sampai jumlah pengembalian tersebut sebanyak Rp.30 juta,dan kami dari Pemerintah Desa Sumber Mulyo berharap secepatnya uang negara tersebut dikembalikan,” kata Datuk Rio.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPNRI) Provinsi Jambi Azet Karya menegaskan, ” sekecil apapun yang namanya korupsi jelas merugikan negara dan rakyat, saya tegaskan kasus tersebut akan kita lanjut ke ranah hukum agar ada efek jera,” tegasnya.











