Diduga Proyek Rehabilitasi SDN di Magetan Tabrak Regulasi

Wartainspirasi.com, Magetan – Pekerjaan di bidang konstruksi tentunya berimbas dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat pekerja berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup serius. Misalnya, jatuh dari ketinggian, paparan debu, tersengat listrik, dan lain sebagainya.

Upaya pencegahan kecelakaan kerja akibat pada pekerjaan konstruksi, pekerja harus mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Namun, hal ini berbanding terbalik dengan Proyek Rehabilitasi yang berada di SDN 1 Panekan, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Didapati, bahwa proyek rehabilitasi tersebut diduga cacat dalam menangani Keselamatan dan Kesehatan para pekerja serta tidak adanya papan informasi mengenai proyek tersebut.

Hal ini terbukti dengan banyaknya para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau semacamnya pada saat melaksanakan pekerjaan, yang mana hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi dan juga Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) Bidang Pekerjaan Umum, dan masih banyak lagi aturan mengenai hal tersebut.

Pada pelaksanaan nya, proyek rehabilitasi tersebut menelan senilai 1 Milyar Rupiah, yang mana saat ini dikerjakan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan.

Saat ditemui awak media, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Magetan menjelaskan, proyek tersebut menelan anggaran senilai kurang lebih 1,1 Milyar Rupiah dan dikerjakan oleh CV. Dea Kontraktor. adapun yang dikerjakan meliputi Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Rehabilitasi Ruang Guru, Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan.

“Terkait penggunaan APD pada pekerja, sebenarnya kami sudah memberikan teguran dan sudah memperingatkan beberapa kali, bahkan dari Dikpora sendiri sudah turun di lapangan,” kata Irawan.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magatan, Muhammad Andi Sofyan saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp pada Kamis (26/09/202). Ia menyebutkan, sudah dilakukan sidak bersama Tim PPS Kejari Magetan.

“Nanti bersama tim saya cek kelapangan bos,” ujar Kasi Intel melalui Via Whatsapp.

Perlu diketahui, proyek rehabilitasi tersebut sebelumnya sudah di kunjungi oleh Tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) Kejari Magetan, pada Bulan Agustus kemarin.

PPS sendiri merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan pelaksanaan pembangunan strategis. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *