Wartainpirasi.com, Kaur — Di Gedung Serba Guna (GSG) yang bertempat di Perkantoran Padang Kempas, hari ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengadakan kegiatan yang bertema Sosialisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024, Senin (05/02/24).
Dinas PMD Kaur telah membahas tentang tata cara peraturan kementerian serta turunan ke Peraturan Bupati (Perbup), terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang di alokasi di Desa tahun 2024, hal ini lah DPMD Kaur mengadakan sosialisasi kepada seluruh kepala Desa serta tim terkait agar dapat memahami secara teknis dalam penggunaannya .
Dalam sambutan kepala Dinas PMD, Suhadi melalui Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Rislan, acara sosialisasi dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mendorong partisipasi yang bermanfaat mengusulkan program kegiatan di Desa agar sesuai dengan kebutuhan di masyarakat, selain itu untuk membahas rencana penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2024 tetap transparan terhadap masyarakat supaya berjalan dengan baik dan bermanfaat,” sampai Kabid.
Dalam giat sosialisasi DPMD Kaur didampingi dari tenaga ahli Kabupaten yang juga menjadi narasumber dalam menyampaikan materi yang dipaparkan.
Tim ahli supar, selaku tim kontrol dana Desa berpesan, ” Regulasi yang di peruntukkan dana Desa sebagai panduan dan acuan dalam penggunakan dana Desa supaya dapat di realisasikan dengan baik dan benar sehingga tidak merugikan negara termasuk mengecewakan masyarkat hal ini mengacu kepada salah satunya UU No. 19 tahun 2023 tentang APBN dan permendes No. 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024,” Ulasnya.
Dia juga menyampaikan “Bahwa prioritas penggunaan dana Desa tahun 2024 terfokus pada dua aspek utama, yaitu pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Menurut supar, proritas penggunaan dana Desa berkolaborasi dengan misi pemerintahan yang diteruskan ke pembangunan Desa itu, terfokus pada kebutuhan dasar mulai dari pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” paparnya.
Lebih lanjut ditambahkan wajib dilaksanakan untuk pemberdayaan masyarakat supaya bisa terlibat langsung agar meningkatkan partisipasi yang aktif untuk mengusulkan program dan kegiatan jangka pendek yang dapat di danai melalui Dana Desa.
Dengan melalui acara sosialisasi ini supaya dapat memotivasi dalam bersamaan kades dan masyarkat, sehingga program dan penggunaan dana Desa tersebut akan berdampak positif bagi pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat di Desanya masing-masing,” tutur Narsum. (Mj)