DPRD Kaur Setujui KUA PPAS APBD-P Tahun 2024

BENGKULU, Berita, Daerah, Kaur533 Dilihat

Wartainspirasi.com, Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur telah menyetujui KUA PPAS APBD-P Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2024.

Rapat ini dilaksanakan di Aula Lantai Dua, Gedung DPRD Kaur, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH, serta Forkopimda, Sekda Kabupaten Kaur, anggota DPRD, asisten, staf ahli, seluruh kepala OPD, camat, dan awak media.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaur, Alpensyah, bersama Wakil Ketua I, Juraidi. Agenda utama rapat adalah penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian nota pengantar oleh Bupati Kaur mengenai capaian dan rancangan peraturan daerah untuk tahun yang sama.

Tujuan dari rapat paripurna ini adalah untuk membahas kebijakan umum anggaran dalam APBD, prioritas, dan pelapon anggaran sementara untuk tahun anggaran 2024.

Pembahasan ini bertujuan untuk memahami kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta rasionalisasi terhadap rancangan program prioritas. Hal ini penting untuk memastikan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap organisasi perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan tahun 2024.

Badan Anggaran DPRD Kaur menjelaskan bahwa pembahasan kebijakan umum APBD dilakukan bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Kaur.

Pembahasan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang akan menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah dalam membahas rancangan prioritas dan pelapon anggaran sementara.

Sekretaris Dewan (Sekwan) membacakan surat pengantar terkait rancangan Pemda Kaur sebelum Wakil Ketua II mengambil palu untuk mengesahkan rancangan tersebut.

Salah satu anggota dewan meminta agar salinan keputusan yang telah disepakati dibagikan kepada seluruh 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur.

Di akhir rapat, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH menegaskan pentingnya pelaksanaan program pemerintah yang tertunda harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Semua program yang tertunda dan akan dilaksanakan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tegas Bupati.

Dengan persetujuan KUA PPAS APBD-P Tahun 2024, diharapkan program-program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kaur dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

(Mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *