Lebong, wartainspirasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengadakan rapat paripurna pada Senin, 29 Juli 2024, untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran (TA) 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Lebong mulai pukul 13.30 WIB.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Royana, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Lebong.
Carles Ronsen menyampaikan bahwa agenda rapat ini adalah untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Raperda TA 2024 yang telah disampaikan oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori.
“Pada kesempatan ini, kita akan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Raperda tahun 2024,” ujar Carles Ronsen dalam sambutannya.
Dalam rapat tersebut, lima dari enam fraksi di DPRD Lebong menyampaikan pandangan umumnya, yaitu:
1. Fraksi PAN, yang dibacakan oleh Pip Haryono,
2. Fraksi PKB, yang dibacakan oleh Fajar Erlan Jaya,
3. Fraksi Demokrat, yang dibacakan oleh Asniwati,
4. Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, yang dibacakan oleh Rama Chandra, dan
5. Fraksi Perindo, yang dibacakan oleh Rodi Hartono.
Sementara itu, Fraksi NasDem tidak menyampaikan pandangan umum pada kesempatan ini.
Mayoritas fraksi memberikan catatan penting terkait kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah. Tiga Raperda yang diusulkan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dijadikan Perda adalah:
1. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Lebong,
2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2045, dan
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045.
Fraksi PAN yang diwakili oleh Pip Haryono memberikan apresiasi atas penyusunan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 yang dianggap telah dilakukan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur, dan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan.
Pip Haryono juga menegaskan pentingnya penyelesaian RPJMD tahun 2025-2045 sebelum pertengahan tahun 2024, mengingat pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 November 2024. Sehingga sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024, penyelesaian RPJMD tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan tahun 2024,” ujar Pip Haryono.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi Raperda dan diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pengelolaan dan pembangunan di Kabupaten Lebong.