Wartainspirasi.com – Sebuah ironi hukum kembali mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Tubei, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Erwan Guntoro alias Ayah Da bin Kamaludin (Alm.) kembali didudukkan sebagai terdakwa dalam sebuah perkara yang substansinya sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri Tubei Nomor: 19/Pid.Sus/2025/PN Tub.
Namun, yang menjadi sorotan adalah pengajuan dakwaan dengan substansi yang hampir serupa oleh Penuntut Umum.
Lebih mencengangkan, dugaan ketidaklengkapan alat bukti menjadi perhatian utama.
Alat bukti yang relevan disebut-sebut tidak pernah disertakan, hasil pemeriksaan lanjutan diabaikan, saksi-saksi kunci tidak dihadirkan, dan opini liar masyarakat disebut-sebut dibiarkan membunuh karakter terdakwa bahkan sebelum proses hukum berjalan.
“Kami tidak sedang mencari pembenaran. Kami mencari kebenaran. Kami tidak sedang membela kebohongan. Kami sedang melindungi hak konstitusional seorang warga negara yang sedang ditarik dalam pusaran kezaliman sistematis,” tegas Enny Rahmayani, S.H.I., CPM., selaku Kuasa Hukum Terdakwa, menyuarakan kekhawatirannya.
Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum secara gamblang mempertanyakan beberapa hal krusial terkait penanganan kasus ini:
- Mengapa hasil tes DNA atas tuduhan kehamilan yang ramai diberitakan tidak pernah diajukan oleh Jaksa?
- Mengapa tidak ada hasil tes kehamilan resmi yang dibuka di persidangan?
- Mengapa hasil visum yang baru dikeluarkan dua bulan setelah kejadian masih menjadi satu-satunya bukti yang diandalkan?
- Dan yang paling mendasar, mengapa Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang ditandatangani sah oleh penyidik, kuasa hukum, dan terdakwa sendiri tidak dicantumkan dalam dakwaan?
Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggantung, menyoroti nasib hukum seorang warga negara yang dipertaruhkan, di tengah dugaan adanya prosedur yang dipaksakan dan opini publik yang mendominasi.
“Sudah ada putusan sela. Sudah pernah dinyatakan batal demi hukum. Tapi kenapa harus dibuka kembali? Di mana letak asas ne bis in idem yang dijamin oleh hukum acara kita?” imbuh Enny, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
Dalam kondisi ini, Kuasa Hukum menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Erwan Guntoro tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan dakwaan a quo dianggap bertentangan dengan asas hukum yang fundamental dan semangat keadilan itu sendiri.
Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara biasa, melainkan menyangkut harga diri hukum.
Ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat pengujian kebenaran justru berpotensi menjadi panggung pengulangan dakwaan yang telah gugur.
Hal ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang masih percaya bahwa hukum adalah penuntun kebenaran.
“Jika hukum terus dibiarkan melangkah tanpa nurani, maka ia tak lagi menuntun, tetapi menyesatkan,” pungkas Enny dengan nada getir, menegaskan pentingnya integritas dan nurani dalam setiap putusan hukum.







