Pewarta : Irawansyah
Wartainspirasi.com – OKU Timur, atas perintah H. Djoni Lubis Ketua Umum Aliansi Indonesia Dewan pimpinan Pusat, resmi melaporkan oknum Komisioner KPU OKU Timur terkait dugaan suap Rp.2,5 Miliar dalam hal ini Ketua Aliansi Indonesia Kabupaten OKU Timur Ustad M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H dan Rekan yang akrab disapa Kanda Budi Aliansi didampingi oleh Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Syamsudin Djoesman dan Penasehat Hukumnya Jamaludin Aproni,S.H (13/10/20)
Kanda Budi Aliansi mengatkan sebelum melapor ke KPU Sumatera Selatan, Aliansi Indonesia terlebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran kode Etik ini ke KPU dan Bawaslu Provinsi Provinsi Sumatera Selatan, setelah itu Aliansi Indonesia OKU Timur Melanjutkan laporan tersebut ke DKPP RI terkait dengan permasalahan yang sama, lalu dilanjutkan kembali ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehubungan dengan Pidananya yaitu Suap yang dilakukan oleh beberapa Oknum Calon Anggota Dewan OKU Timur Tahun 2019 Rp. 2,5 Miliar melalui salah satu oknum Komisioner KPU OKU Timur inisial YL untuk meloloskan Calon yang bersangkutan menjadi Anggota Dewan baik dari OKU Timur sendiri, Provinsi, maupun DPR RI.
Aliansi indonesia penuhi panggilan KPU Provinsi untuk dimintai keterangan dan menyerahkan alat bukti pendukung, Kanda Budi Aliansi di dampingi langsung oleh Ketua DPD Sum-Sel,Tim Advokasi, dan Tim Aliansi Indonesia berjumlah 30 Orang. Setelah sampai di Kantor KPU Provinsi Sum-Sel Kanda Budi Aliansi dan Syamsudin Djoesman disambut dengan ramah oleh Ketua dan Anggota Komisioner lainnya, yaitu, Kelly Mariana (Ketua), Hendri Alma Wijaya (Anggota), Hepriyadi (Anggota), Amrah Muslimin (Anggota), dimana ke empat Komisioner KPU tersebut mempersilahkan Ketua Aliansi Indonesia OKU Timur dan Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Sum-Sel untuk duduk dan memberikan keterangan mengenai Dugaan Suap dan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Anggota Oknum Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur.
Kembali dalam keterangannya Kanda Budi Aliansi memaparkan bagaimana Kronologis pelanggaran tersebut, beserta bukti-bukti lainnya berupa keterangan yang digali dari beberapa sumber yang valid dan dapat dipercaya serta bukti percakapan YL yang sudah mengakui bahwa benar menerima Rp. 2,5 Miliar.
Sebenarnya beberapa hari sebelumnya KPU Provinsi Sum-Sel telah terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada Ke 5 (lima) Komisioner KPU OKU Timur untuk dimintai keterangan dan hasilnya Untuk menjadi rujukan atau rekomendasi KPU Sum-Sel untuk dilakukan pendalaman materi di DKPP RI di Jakarta, bertepatan juga Tim Aliansi indonesia OKU Timur telah melaporkan hal tersebut ke DKPP RI di Jakarta (12/10/2020)
Melalui keterangan dengan Komisioner KPU Sum-Sel yang dihadiri oleh Ke 4 (Empat) Komisioner KPU Sum-Sel, Kanda Budi Aliansi mengatakan kami sangat menjaga Marwah keberadaan KPU Khususnya KPU OKU Timur dan KPU Sum-Se dikarenakan salah seorang Komisioner KPU yang berinisial YL mengatakan apabila ini terbongkar akan banyak pihak yang terlibat didalamnya tidak hanya Oknum KPU OKU Timur akan tetapi oknum Komisioner KPU Sum-Sel akan terkena imbasnya jelas YL didalam rekaman Audio Tim Media Aliansi Indonesia yang ikut klarifikasi di kantor KPU OKU Timur.
Tentunya ini permasalahan serius yang harus ditindak lanjuti jelas salah seorang Komisioner Anggota KPU Sum-Sel Sdr. Amrah Muslimin, mengatakan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini siapa yang salah harus di hukum, akan tetapi kita tetap harus mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan proses hukum yang ada, “dengan lirih Amrah berkata”.
Diakhir penjelasan dugaan suap dan pelanggaran Kode Etik kepada komisioner KPU Sum-Sel, Kanda Budi Aliansi menyerahkan Bukti Rekaman untuk menjadi acuan KPU Sum-Sel yang untuk dijadikan alat bukti untuk mengungkap dugaan suap dan pelanggaran Kode Etik oknum Komisioner KPU OKU Timur
Disisi lain Aliansi Indonesia OKU Timur sangat menyayangkan, didalam berita acara yang sudah di ambil keterangan Kelima Komisioner KPU OKU Timur oleh Komisioner KPU Provinsi Sum-Sel membatah bahwa apa yang disangkan oleh Tim Investigasi Aliansi Indonesia itu semua tidak benar, sementara dari pengakuan YL sendiri kepada Tim Investigator Aliansi Indonesia dan Tim Media tergabung didalamnya bahwa dugaan suap Rp.2,5 Miliar memang benar adanya, namun jawab YL itu sudah selesai tidak ada lagi masalah, kalau dibongkar kembali akan banyak pihak terlibat didalamnya.
Sementara Syamsudin Djoesman selaku Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Semua pihak dalam hal ini Bawaslu, KPU Sum-Sel, dan DKPP RI, Kejaksaan Agung RI, serta KPK RI untuk mengawal permasalahan ini agar dapat mengungkap tabir kepalsuan Oknum Kosioner KPU OKU Timur, dan pihak terlibat yang disebut – sebut oleh YL, agar perkara ini menjadi terang benderang sehingga Marwah daripada KPU dapat terjaga, urusan YL mengakui atau tidak itu terserah, yang pasti kami percayakan kepada Penegak Hukum untuk mengungkapnya, apa lagi perkara ini sudah sampai di Kejaksaan Agung RI dan KPK, jika ada oknum yang ikut menikmati uang Rp. 2,5 Miliar selain YL, nanti pasti akan terungkap sendiri dan akan menyesal dikemudian hari
Sementara itu Dra. Kelly Mariana selalu Ketua Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak ada bahasa melindungi atau main mata, jika memang benar ada oknum komisioner KPU baik Kabupaten mau Provinsi wilayah Sumatera Selatan, yang melanggar kode etik atau melanggar hukum pidana harus diproses hukum dan diberi saksi terpecat, itu hadiah terbaik untuk oknum yang tidak amanah”. Tutup nya dengan Tegas