Gagahi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Suka Nanti Jarai di Jebloskan ke Penjara

1078 Dilihat

LAHAT, WARTAINSPIRASi.COM — Lantaran diduga telah melakukan persetubuhan (pemerkosaan) terhadap CL (15) seorang pelajar warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, membuat Andra Dinata (19) warga Desa Suka Nanti Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, harus digiring masuk kedalam Jeruji Besi Polsek Jarai.

Kasus perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut, terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang telah menimpa pada anaknya ke Polsek Jarai yang diduga dilakukan oleh tersangka Andra Dinata warga Desa Suka Nanti Kecamatan Jarai Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Polsek Jarai Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Andra Dinata (19) warga Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai Lahat.

“Usai mendapat laporan dari orang tua korban Aspan Sukadi (62) warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, dengan no LP/B-06 / V/2021/SS/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 27 Mei 2021,” kata Liespono.

Ia menjelaskan, aksi tersangka melakukan persetubuhan dengan sikorban pada Kami (27/05/2021) kemarin sekira jam 03.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kebun kopi Desa Mangun Sari Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Terbongkarnya kasus dugaan pemerkosaan itu, setelah orang tua (Ortu) korban mendapatkan kabar anaknya berinisial CH sekitar pukul 06.30 WIB, berada dikantor Polisi Polsek Jarai.

“Nah, saat dikantor Polsek Jarai Aspan Sukadi selaku orang tuanya mencecar pertanyaan apa yang terjadi. Dalam kondisi sedikit gemetar atas apa yang dialami oleh wanita masih dibawah umur. Tak lama, dengan lantang korban menceritakan kronologis apa yang dialaminya, pada Kamis (27/05/2021) kemarin sekitar jam 03.00 WIB,” urainya.

Lantas diungkapkan Liespono, korban CH mengaku dihadapan orang tua (Ortu) dan anggota Polsek Jarai, dirinya telah mengalami bahwa telah disetubuhi (perkosaan) dikebun Kopi di Desa Mangun Sari Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

“Akibat dari peristiwa yang dialaminya membuat korban mengalami Persetubuhan ( perkosaan ) di Kebun Kopi di Desa. Mangun Sari Kec. Jarai Kab. Lahat, setelah mengalami persetubuhan (perkosaan) sehingga, menyebabkan trauma dan ketakutan saat berada di Polsek Jarai untuk mendapat perlindungan serta atas kasus yang menimpanya mintak agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Untuk kronologis penangkapan tersangka, diakui Liespono, pada Kamis (27/05/2021) kemarin sekira pukul 11.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa terduga sedang berada dirumahnya.

“Dalam penangkapan itu, langsung dipimpin Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Andra Dinata saat sedang berada dikediamannya,” imbuh Liespono.

Tersangka sendiri, ditambahkan Liespono, akan dikenakan atas kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Selain tersangka yang sudah diamankan, berikut barang bukti (BB) berupa celana dalam warna merah muda, baju kaos dalam warna biru, baju lengan warna kream, celana panjang warna hitam, BH warna cream, dan 1 unit sepeda motor R2 merk Supra X dengan nomor polisi (Nopol) BD 3805 ED,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *