KAUR, WARTAINSPIRASI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur yang di sampaikan pihak Kasi Intel Kejari pada Rabu (31/3/2021) memberikan keterangan kepada awak media , terkait isu yang memplintir terkait pendapat hukum yang diminta dalam pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal.
Dijelaskan oleh pihak Kejari dalam hal ini Kasi Intel, kami hanya dalam kapasitas diminta pendapat hukum terkait putusan Bupati Kaur soal pembukaan kotak suara hasil Pilkades Jawi.
Adapun dalam pendapat Kejari pendapat hukum , dengan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kejari menyampaikan pendapatnya, merujuk pada UU tersebut maka sesuai pasal 67 ayat (1) dan (2) dapat dilaksanakan pembukaan kotak suara guna kepentingan penghitungan ulang perolehan suara masing-masing calon.
Dalam Pasal 67 ayat (1) “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang digugat”. Kemudian dilanjutkan pada ayat (2) “Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada ayat (3) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya”. Ayat (4) “Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata
Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan
mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut”.
Pendapat hukum inilah yang disampaikan Kejari Kaur kepada Pemda melalui Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta perwakilan masyarakat Desa Jawi dan BPD. Pendapat hukum ini tidak memaksakan kepada pihak terkait untuk menjalankan putusan Bupati buka kotak dan hitung ulang.
“Ini perlu diklarifikasi agar masyarakat paham dan tidak terpancing isu yang memplintir memojokkan Kejari bahwa sengaja ngotot untuk memberi dukungan Pemda menjalankan putusan Bupati. Pendapat hukum ini disampaikan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986. Pendapat ini dilaksanakan atau tidak bukan kewenangan Kejari. Intinya, Kejari hanya memberi pendapat hukum,” tegas Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH. (Marjhon)