Pewarta Marjhon
Wartainspirasi.com, Kaur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, terus dihantam isu isu yang tidak jelas. Pasalnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati Kaur yaitu petahana yang dianggap melanggar tentang mutasi Jon Harimol.
Dengan beredarnya kabar dan isu-isu yang tidak benar, serta adanya tekanan yang dilakukan dengan UNRAS di halaman KPU Kaur pada Senin kemaren, maka media melakukan konfirmasi secara langsung dengan Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto, SE. Di ruang kerjanya pada Selasa 27/10/20 .
Dalam wawancara tersebut, Ketua KPU Kaur mexxy menerangkan secara jelas, “Bahwa KPU Kabupaten Kaur dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif seperti tercantum dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak semerta-merta mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan kami pun melakukan kajian yang sangat hati-hati, dan kita juga selalu berkoordinasi ke KPU Provinsi dan KPU Pusat dalam kajian tersebut kami tidak ada menemukan Pelanggaran dengan Paslon Petahana.
Dan kami pun tidak ada kepentingan untuk menyalahkan atau membenarkan persoalan yang terhadap adanya kajian untuk Paslon manapun , dan kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan itu ada lampiran keputusan dan Kemendagri, silahkan di baca ,” ucap Mexxy .
“lebih lanjut di katakan dugaan pelanggaran administratif ini, masyarakat Kabupaten Kaur dalam hal ini pastinya sudah tahu dan sama-sama ikut serta mengawasi perjalanan penindakan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kaur. Terutama, pengawasan ketat dari pihak kepolisian kejaksaan serta tidak terlepas dari pantauan awak awak media.
Sementara saat ini beredar isu, bahwa KPU Kabupaten Kaur dalam mengambil keputusan terkait dengan dugaan pelanggaran administratif salah satu paslon, bahwa pihak KPU Tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, serta KPU dicap tidak berani tegak lurus , akankah masyarakat memahami isi dari rekomendasi dari bawaslu itu yang masih menggunakan kata kata “DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF”, di dalam penindakan hukum kata kata dugaan itu jelas berarti pelanggaran tersebut belum jelas akan kepastian.
Didalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur mempedomani UU 10 TH 2016 pasal 138 s/d 140 dan PKPU 25 tahun 2013 pasal 17 dan 18. Berikut poin dasar kpu mengambil tindakan tegas.
KPU melakukan penelitian dokumen dugaan pelanggaran administrasi yg telah diserahkan oleh Bawaslu kab kaur.
Bersurat kepada KPU Provinsi dan berkoordinasi secara langsung dengan KPU Provinsi. Serta KPU Provinsi juga bersurat ke KPU RI sebagai penanggung jawab Pilkada serentak baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
KPU Kaur didampingi oleh KPU Provinsi berkoordinasi langsung ke KPU RI dan KPU Kaur bersurat langsung ke Kemendagri dirjen otda. KPU Kaur berkoordinasi dengan para pakar ahli.
Hasil poin 1 Sampai dengan poin 5 menjadi dasar KPU kabupaten kaur mengeluarkan putusan atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kaur, Calon Petahana dinyatakan tidak terbukti .
Jadi dengan tegas kami sampaikan bahwa , KPU bekerja sesuai dengan mekanisme dan ketentuan, KPU melakukan pekerjaan ini di dasari oleh peraturan dan tidak bisa dari pihak manapun untuk menginterpensi terkait pelaksanaan tugas KPU selagi KPU bekerja sesuai aturan, apa lagi dari saya pribadi tidak ada kepentingan untuk pro kesana dan pro ke sini, toh siapa pun yang bakal menang saya masih tetap menjadi diri saya sendiri , dan saya pun selalu ingat ,bahwa amanah yang saya emban ini untuk dapat di pertanggung jawabkan sampai dunia akherat,” pungkasnya.