Wartainspirasi.com — Aksi cepat tanggal atasi permasalahan titik koordinat antar Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat, Pemdes Desa Muara Lawai, Kecamatan dan Kabag Tapem beserta warga Dusun IV Desa Muara Lawai turun langsung ke lokasi.
Mengecek titik koordinat antara Kabupaten Muara Enim Kabupaten Lahat berdasarkan Permendagri Nomor 111, 27 Desember 2019 yaitu lokasi Labu Kumbung, Pematang Panjang dan 108 Simpang IV Servo, Rabu (3/5/2023).
Turut hadir Kabag Tapem, Asarli beserta anggota, Staf Hukum, Camat Muara Enim yang di wakili Fenti, Kades Muara Lawai beserta Perangkat Desa, BPD, Kadus, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kabag Tapem, Asarli menerangkan, dirinya beserta timnya dan Camat turun ke lapangan untuk mengecek titik koordinat sesuai dengan surat edaran dari Sekda Muara Enim.
” Kita semua turun langsung mengecek ke lokasi ini, sesuai dengan surat dari Sekda Muara Enim,” ujar Asarli.
Kades Muara Lawai menerangkan, kegiatan hari ini didusun IV Desa Muara Lawai bersama Pemda Muara Enim dan warga untuk mengecek pemasangan Tapal Batas oleh Provinsi Tahun 1993.
Jadi hari ini dirinya bersama yang lain mengecek, tapi untuk tahun 1993 dasarnya belum tahun sesuai Pergub atau Perda, maka untuk itu, beberapa titik di tinjau dari pinggir sungai Lematang sampai 108 simpang 4 jalan Servo.
“Ada dua titik koordinat, yang pertama pada tahun 1993 dan yang kedua adalah koordinat yang berdasarkan Permendagri Nomor 111 tanggal 27 Desember 2019,” ujar Edi Wansri.
Lebih lanjut dikatakan Edi Wansri, Permendagri sudah menjadi undang undang, artinya warga yang kena imbas masalah batas wilayah berupaya untuk merevisi dan kembalikan ke data semua.
Untuk revisi ada bukti dari warga, baik berkas jual beli tanah, data kependudukan dan lainnya serta data revisi sudah di data semua oleh kadus dan disampaikan semua ke Pemda Muara Enim.
” Dalam Permendagri tersebut, Kepala Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat dengan Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim belum mendatangi kesepakatan tersebut,” lanjutnya.
Sementara, Hasil audensi Warga Dusun IV Desa Muara Lawai dengan Bupati dan sudah dapat disposisi langsung oleh Bupati dan diserahkan dengan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim bahwa jalan Dusun IV Desa Muara Lawai mendekati kepastian akan dibangun.
“Termasuk unsur Pemerintah, seperti pelayanan warga, kependudukan dan pemberkasan data masyarakat kembali ke pemerintahan Muara Enim dan wilayah hukum juga akan kembali lagi ke Polres Muara Enim,” ujarnya.