Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Wartainspirasi.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pengelolaan kearsipan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan resmi tertanggal 10 Desember 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis tersangka dalam otoritas pertanahan di wilayah Bali.

Penyidik menilai terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum.

Berikut adalah poin-poin utama dalam penyidikan, tersangka diduga menggunakan jabatannya untuk memaksa pihak tertentu demi keuntungan yang melanggar prosedur.

Tersangka dinilai gagal menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara yang seharusnya dilindungi demi kepentingan negara.

Atas perbuatannya, I Made Daging dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 421 KUHP Tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan hak orang lain. Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan terkait kewajiban menjaga keamanan dan keutuhan arsip negara.

Pihak Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan. Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan tersangka untuk melihat adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

“Kasus ini kembali menegaskan bahwa jabatan bukan tameng hukum. Semua pihak setara di hadapan undang-undang,” tegas perwakilan penyidik dalam keterangannya.

Sejalan dengan bergulirnya kasus ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajarannya untuk tetap fokus menyelesaikan berkas layanan pertanahan secara terukur dan profesional.

Beliau menekankan pentingnya integritas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan kementerian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *