Wartainspirasi.com — Dalam rangka Ops Sikat Musi 2025, jajaran Polsek Pseksu dibawah Pimpinan IPDA Zulkarnain SH, MH, bersama Personel berhasil mengungkap kasus Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 480 KUHPidana.
Terungkapnya kasus Pencurian kendaraan Bermotor ini, berdasarkan LP/B-01/IV/2025/SPKT/Pseksu Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 April 2025, usai mendapatkan laporan dari korban Defi Apri (39) warga Desa Sukajadi kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
Waktu dan tempat kejadian, pada Jum’at tanggal 25 April sekira pukul 03.00 WIB bertempat/TKP didesa Sukajadi kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, atau tepatnya di Teras rumah Herman.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kapolsek Pseksu IPDA Zulkarnain SH, MH mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, dan keterangan sejumlah saksi, sehingga, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor tersebut.
“Dan, berhasil amankan dua orang terduga pelaku yakni, Alhafis (23) dan Andra (25) keduanya merupakan warga Desa Suka Merindu kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat,” tegas Kapolsek Pseksu IPDA Zulkarnain SH, MH, pada Senin (5/5/2025).
Mantan Kanit Reskrim Polsekta Lahat ini menceritakan kronologis kejadian, pada Jum’at sekira jam 03.00 WIB telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan SPM Honda SONIC warna hitam Nopol BG 2445 EAF diteras rumah Herman, desa Sukajadi kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat.
“Atas peristiwa tersebut korban membuat laporan ke Polsek Pseksu, kemudian Kapolsek Pseksu memerintahkan unit Reskrim Polsek Pseksu untuk melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi jelas dari Unit Res, pada Minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek beserta unit Reskrim mendatangi kedesa Sukamerindu kecamatan Kikim Barat,” tambah Zulkarnain.
Setiba dilokasi, sambung Zulkarnain, langsung mengamankan satu unit motor SPM Honda SONIC warna hitam Nopol BG 2445 EAF, dengan
No Rangka MH1KB1119KK234686
No Mesin KB11E1234090
STNK milik korban cocok degan kendaraan yg diamankan beserta terduga yakni, Alhafis.
“Lalu, dari keterangan Alhafis bahwa motor tersebut didapat dari terduga Andra yang ia beli dengan harga Rp.2.500.000′- kemudian, anggota memburu Andra dan berhasil diamankan karena, rumah terduga Andra tidak jauh dari TKP desa Sukamerindu kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat,” ulasnya.
Terakhir, ditegaskan IPDA Zulkarnain, kedua terduga berikut barang bukti (BB) satu unit SPM SONIC langsung digelandang ke Polsek Pseksu untuk diproses lebih lanjut.
“Kini terduga Pelaku berikut barang bukti (BB) telah diamanka berupa 1 unit Honda SONIC warna hitam dengan Nomor Polisi BG 2445 EAF, No Rangka MH1KB1119KK234686, No Mesin KB11E1234090,” pungkas Kapolsek Pseksu. (D1N)