Kasat Resnarkoba : Jual Semua Miras Wajib Miliki Izin

Bengkulu Selatan449 Dilihat

Bengkulu Selatan, wartainspirasi.com – Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Dedy Nata.Sik melalui Kasat Resnarkoba IPTU. Welliwanto Malau mengatakan dan menghimbau kepada pemilik tempat karaoke untuk tidak menjual minuman beralkohol kepada pengunjung.

Hal tersebut disampaikan olehnya saat memanggil seluruh pemilik Karaoke di Kabupaten Bengkulu Selatan (9/7/2020). Pemanggilan tersebut tentunya untuk menghindari terjadinya tindak pidana peredaran Narkoba dan Miras sebab ditempat-tempat hiburan malam seringkali terjadi tindakan yang melanggar hukum.

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini pemandu lagu di Bengkulu Selatan akan di tes urine Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS), “Untuk menghindari terjadinya tindak pidana peredaran Narkoba, sebab ditempat-tempat hiburan malam seringkali terjadi tindakan yang melanggar hukum oleh karna itu kami akan melakukan tes urine nantinya kepada para Pemandu Lagu,”ujar Kasat Resnarkoba.

Adapun Pemanggilan kepada pemilik karaoke itu bukan tanpa alasan, karena belakangan ini Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan, berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan Miras secara besar-besaran di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan, dan juga tidak menutup kemungkinan tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, sering dijadikan tempat pemakai maupun pengedar narkoba.

“Pemanggilan ini hanya untuk menghimbau para pemilik karaoke agar menghindari terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan hukum, jadi tadi para pemilik karaoke kita himbau, agar tidak menyediakan tempat peredaran dan pemakaian Narkoba, bila tidak diindahkan tidak menutup kemungkinan tempat usaha karaoke akan kita tutup, sebab ada beberapa tempat karaoke yang dijadikan tempat memakai Narkoba,” kata Malau.

Tidak hanya Narkoba, penyedia minuman beralkohol pun harus memiliki izin penjualan, sebab minuman diatas 20 persen alkohol harus memiliki izin resmi dari perusahaan untuk dipasarkan.

“Tercatat dari 6 buah tempat hiburan dengan bernyanyi itu, saat ini terdapat 3 buah karoke yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol, bagi tempat karaoke yang menyediakan minuman beralkohol diatas 20 persen harus memiliki izin resmi,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Pewarta : Syeni Susanti.S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *