Wartainspirasi.com — Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hari ini telah diadakan jumpa pers kepada awak Media yang sejak pagi menunggu pemberitahuan Penyidik Kejari Kaur, Jum’at (22/12/23).
Dalam jumpa pers ini Kejari menyampaikan bahwa Mantan Sekretaris KPU Kaur kembali terjerat hukum, saat ini mantan Sekretaris KPU inisial YR berbeda kasusnya dengan mantan sekretaris yang dulu telah terjerat korupsi penggunaan dana hibah PIlkada Tahun 2020.
Jika yang terbaru ini bahwa mantan sekretaris KPU Kaur (YR) telah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TH 2022, dalam kasus ini Mantan sekretaris KPU melakukan korupsi salah -satunya adalah dana verifikasi faktual (Verfak) dari partai politik.
Setelah penyidik mengumpulkan bukti -bukti dan keterangan dari beberpa saksi Sehingga Penyidik Kejari Kaur telah menetapkan mantan sekretrasi KPU Kaur ( YR) sebagai tersangka dugaan penyimpanan dana APBN TH.2022-2023,” sampai Kepala Kejari Kaur, M. Yunus. SH., MH.
Di depan awak media dalam jumpa pers, dijelaskan oleh Kajari Kaur, saudari YR saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam penggunaan Dana Verfak.
” Setelah di lakukan pemeriksaan secara Profesional oleh pihak penyidik dan di temukan bukti yang cukup terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut , maka penyidik Kejari telah menentapkan satu orang tersangka yaitu atas nama inisial YR. Dimana yang bersangkutan merupakan mantan Sekretaris KPU Kaur dan selaku KPA pada kegiatan yang tersebut,” sampai Kajari Kaur.
Dijelaskan oleh Kajari, YR berperan dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan senilai Rp. 1 miliar tersebut bahwa YR tidak melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat kegiatan verifikasi faktual tersebut.
Ditemukan bahwa dana itu telah disimpan akan digunakan kepentingan secara pribadi. Salah satunya kegiatannya adalah verifikasi faktual akan tetapi bukan hanya itu saja,” jelas M. Yunus.
Bahwa YR sengaja melakukan manipulasi terhadap laporan dalam pertanggungjawaban kepada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) bahwa dalam laporan seolah-olah dana yang tersisa pada kegiatan tersebut hanya Rp. 37.316 dan sisa dana itu di kembalikan ke kas negara
Sebenarnya tidak demikian, bahwa dalam kenyataannya kegiatan itu anggarannya tersisa ada Rp. 124.000.000, akan tetapi tidak disetorkan sehingga atas perbuatan tersangka maka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 200 jutaan,” papar Kajari. Untuk tersangka YR pihak penyidik akan menitipkan ke Rutan Manna Bengkulu Selatan. (Mj)