Kenakan Rompi Orange,Kadis Kesehatan Kab.Lampung Utara Resmi di Tetapkan Tersangka

Lampung Utara287 Dilihat

Wartainspirasi.com, Lampung Utara- dr. Maya Mettisa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab Lampung Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi dan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara.

Sebelumnya dr.Maya Metissa pada hari ini,Rabu 26/08/2020,menjalani proses pemeriksaan kurang lebih sekitar 4 empat jam di ruang kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi Kab Lampung Utara dan akhirnya harus mengenakan Rompi Merah karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampura ini,berdasarkan dalam dugaan kasus tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk semua Puskesmas yang ada di Kabupaten setempat pada tahun anggaran 2017 dan 2018 yang bersumber dari APBN.

“ Kami hari ini menetapkan tersangka Korupsi dana BOK tahun 2017/2018 yang ada di Dinas Kesehatan “, kata Kepala Kejari Lampura Atik Rusmiati Ambarsari, saat rilis/konfrensi Pers didampingi oleh Kasi.Intel Hafiedz dan Kasi.PidSus Aditia.

Ia menjelaskas,” Untuk dana BOK tahun 2017 pagu anggaran sebesar Rp15 Miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp16 Miliar “.

Menurut Atik, yang bersangkutan dalam penyalurannya (BOK) selama kurun waktu Dua tahun,telah melakukan pemotongan/fee sebesar kurang lebih 10 persen dan untuk di ketahui total dana BOK Th 2017 dan 2018 yang dikelola tersebut,mencapai Rp.32 Miliar.

Atik menambahkan, ” Dari total keseluruhan dana tersebut,setelah di lakukan penghitungan dan audit akibat dari pemotongan/fee ini,Negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih sebanyak Rp.2.1 Milyar “.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dan pengaduan masyarakat, sejak tahun 2019 yang lalu dan juga langsung di keluarkan sprin penyidikan di tahun yang sama.ujarnya

Saat ini Beliau (Kadis Kesehatan) langsung ditahan dan dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas llB dengan di kawal oleh petugas Kejaksaan terlihat saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara.
Beberapa awak Media mencoba untuk mewawancarainya,tapi dirinya belum bisa berkomentar.

Sampai berita ini di terbitkan pihak Kejari belum bisa atau enggan berkomentar kemana dan untuk apa saja dugaan aliran dana hasil Korupsi tersebut.(irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *