Ketua Aliansi LSM BU: Statemen Kedua Kades Bisa Berbuntut ke Ranah Hukum

WARTAINSPIRASI.COM, BENGKULU UTARA — Acarah silahturahmi Pemeritah Desa dengan Pemkab Bengkulu Utara yang dihadiri Bupati Bengkulu Utara, lr. Mian beserta rombongan dalam rangka kegiatan sosialisasi prioritas Dana Desa (DD) tahun 2021, yang bertempat di ADC Kecamatan Padang Jaya pada hari Jumat (14/1/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Utara, membuat geram dari kalangan LSM/Lembaga Swadaya Masyarakat, Bengkulu Utara, pasalnya dalam sosialisasi tanya jawab Kades dengan Bupati Bengkulu Utara, muncul dari Kepala Desa Arga Mulya Unit 4 Kecamatan Padang Jaya Sumitto yang dipanggil sehari – hari Doyok curhat Kepada Bupati Mian.

Menyampaikan keluhannya tentang terlalu banyaknya oknum LSM-LSM di Kabupaten Bengkulu Utara, yang datang ke desa mencari cari kesalahan Pemdes dan menakut-nakuti akan melapor pada Penegak Hukum. Juga sama halnya disampaikan Kepala Desa Sukarami Kecamatan Air Padang Admi Haryono, Beliau juga Ketua FKKD kecamatan Air Padang, Admi Haryono, menyampaikan menyangkut wilayahnya juga mengalami hal yang sama, dikatakannya kalau semua LSM dan Media Online mau dilayani, tentu Pemdes sangat kewalahan yang mana ditayangkan di Media Online di Bengkulu Utara tanggal 14/01/2021.

Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara serta anggota yang tergabung langsung ke lokasi pada tanggal 25/1/2021, guna mengecek buku – buku tamu, Desa Arga Mulya dan Desa Sukarami, untuk membuktikan kebenaran statemen dua Kepala Desa tersebut.

Keterangan Kades Argamulya mengatakan, ” LSM yang di maksud bukan LSM Bengkulu Utara, tetapi kemaren ada mengaku LSM dari Bengkulu Utara,” jelasnya.

Selanjutnya Admi Aryono Kades Sukarami menerangkan, “saya tidak mempersoalkan LSM Bengkulu Utara, tetapi media, karena terlalu banyak yang datang,” terangnya.

Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara menyampaikan, ” jika statemen dua Kades tersebut tidak berdasar, tidak bisa dipertanggung jawabkan, seharusnya sebut oknumnya apa lagi penyampaian tersebut di depan Bupati, kalau kita nilai berarti Bupati tidak bisa menetralisir mengatur peran serta LSM,” tegas Rozi HR. /Pendi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *