Kuasa Hukum PKL Pasar Minggu Bengkulu Pertanyakan Relevansi Pasal Pengeroyokan

Wartainspirasi.com – Kuasa hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Minggu Kota Bengkulu menunjukkan sikap kooperatif dengan mendampingi Ketua PKL, Edi Susanto, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu pada Rabu (24/12/2025).

Pemanggilan ini terkait dugaan bentrokan yang terjadi saat proses penertiban lapak pedagang beberapa waktu lalu.

Edi Susanto hadir sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan nomor laporan LP/B/573/XI/2025/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.

Dalam laporan tersebut, peristiwa diselidiki menggunakan Pasal 214 dan/atau Pasal 170 KUHP terkait dugaan perlawanan terhadap petugas atau pengeroyokan.

Kuasa hukum PKL menilai substansi laporan tersebut patut dikaji ulang secara objektif. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin unsur pengeroyokan terpenuhi dalam situasi pengamanan yang sangat ketat.

“Kami hadir secara kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum. Namun, pertanyaan mendasarnya sederhana: di mana letak dugaan pengeroyokan itu?” ujar perwakilan Kuasa Hukum PKL di Mapolresta Bengkulu.

Menurutnya, saat penertiban berlangsung, personel Satpol PP tidak bergerak sendiri melainkan didampingi oleh unsur TNI dan Polri dalam skema pengamanan terbuka.

Sebaliknya, para pedagang berada dalam kondisi panik dan tertekan karena ruang hidup mereka terancam.

“Secara logika hukum, sulit dibayangkan terjadi pengeroyokan terhadap aparat negara yang hadir secara terorganisir dan dilindungi aparat penegak hukum lainnya di lokasi,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa peristiwa di Pasar Minggu adalah konflik sosial yang dipicu oleh kebijakan penertiban, bukan murni peristiwa pidana.

Mereka menyoroti tidak adanya unsur mens rea (niat jahat) dari para pedagang yang hanya berusaha mempertahankan mata pencahariannya.

Selain itu, kuasa hukum juga mengkritisi ketimpangan respons hukum, kecepatan Laporan dari pihak aparat cenderung diproses dengan sangat cepat.

Di sisi lain, pedagang yang mengalami luka-luka dan kerusakan barang dagangan memilih tidak melapor karena menganggap ini adalah masalah kebijakan, bukan kriminalitas.

Dalam argumennya, tim hukum mengingatkan bahwa hak atas penghidupan yang layak telah dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Mereka mengutip adagium hukum klasik, Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Prinsip ini menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus di atas aturan teknis maupun peraturan daerah. Bahkan dalam ajaran Islam, melalui hadis Rasulullah SAW, ditegaskan: La dharar wa la dhirar, tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelas kuasa hukum.

Menutup keterangannya, kuasa hukum berharap Polresta Bengkulu dapat menjaga objektivitas dan tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat untuk menyelesaikan masalah sosial.

“Kami hadir bukan untuk melawan hukum, melainkan untuk memastikan hukum tetap berdiri di atas keadilan, kemanusiaan, dan akal sehat. Kami meminta kepolisian tidak mereduksi konflik kebijakan ini menjadi sekadar peristiwa pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *