Wartainspirasi.com, NTT – Seorang siswa SMP kelas IX Kristen 1 Amanuban Selatan Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara Timur dikeluarkan dari sekolah dengan kasus pelanggaran pemukulan terhadap seorang guru bimbingan konseling (BK).
Pantauan awak media ini dengan bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah SMP Kristen 1 Amanuban Selatan Aries Y. Nitbani menjelaskan, YB siswa kelas IX dikeluarkan dari sekolah karena kasus tersebut di atas, bahwa adanya surat berita acara pernyataan yang telah di tandatangani oleh Kepala Sekolah sebagai pihak pertama dan orang tua siswa sebagai pihak kedua.
Kepala SMP Kristen 1 Abansel melalui via telepon beliau mengatakan, bunyi pernyataan dalam surat berita acara adalah bahwa pelanggaran siswa tersebut sangat fatal sehingga keputusan dari pihak sekolah melalui rapat komite sekolah memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah.
Menurut Kepala SMP Kristen 1 Abansel, Ibu Erni Yunita Naitboho. S.Pd, YB telah dikeluarkan dari data Dapodik sekolah tersebut dan tidak mengenal siswa YB di sekolah itu lagi,” jelas Kepsek Erni Yunita Naitboho. S.Pd.
Lanjutnya, ” juga bahwa murid pukul guru itu belum pernah di temukan kalau guru pukul siswa bisa dan itu hal biasa,” tambahnya.
Dari keempat siswa SMP Kristen 1 Abansel yang melakukan pelanggaran dan keempatnya di skors selama seminggu setelah itu keempat siswa ini mengikuti pelajaran selama tiga hari namun siswa yang bernama YB di nyatakan perbuatannya sangat fatal sehingga pihak sekolah mengeluarkan dari sekolah.
Pihak sekolah menunggu adanya pendekatan dari orang tua siswa terhadap korban bernama inisial YN sebagai guru BK di sekolah tersebut namun sejak kejadian bulan Februari sampai dengan akhir Maret tidak ada pendekatan dari orang tua siswa terhadap korban.
Ibu Kornalia Tenis adalah orang tua siswa masih mengharapkan anaknya bisa bersekolah kembali dan mengikuti Ujian Nasional dan ketika Ibu Kornalia ini mengantar anaknya ke sekolah untuk mengikuti Ujian Praktik namun pihak sekolah menolak dengan alasan surat pernyataan yang telah di tandatangani oleh Kepala Sekolah dan juga orang tua siswa di atas meterai.
Ibu Kornalia Tenis mengaku ke pihak awak media, dirinya tidak bersekolah (buta huruf) sehingga ia tidak mengerti isi surat pernyataan yang telah di tandatangani, pikirnya surat pernyataan tersebut hanya surat peringatan untuk anaknya jangan mengulangi lagi perbuatannya itu,” ungkap Ibu Kornalia Tenis. (yanus)