Mantan Kepala Desa Pahlawan Ratu Digugat Terkait Sengketa Tanah

Kaur537 Dilihat

Wartainspirasi.com, Kaur – Di atas tanah bersertifikat nomor. 10356 yang terletak di Cukuh Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur .

Tanah tersebut merupakan Hak milik atas nama Gusti Nengisi yang secara sah dan memiliki Sertifikat atau Surat Hak Milik ( SHM) yang dibuat pada tahun 2016 melalui program prona dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Pahlawan Ratu sebagai Tergugat.

Kata Gusti Nengisi selaku penggugat saat dimintai keterangan pada hari Selasa (30/6/2020) diceritakan olehnya “bahwa pada Tahun 2016 Tanah yang berada di Cukuh ( sengketa ) telah di terbitkan Surat Hak Milik ( sertifikat ) atas nama Gusti Negsi dengan nomor 10356 dan SHM itu di buat oleh kepala Desa Pahlawan Ratu ( tergugat ) dan pada saat itu SHM juga di serahkan oleh kepala Desa Pahlawan Ratu kepada pemilik Gusti Nengisi namun pada tahun 2017 tanah tersebut (sengketa) keluar lagi surat keterangan Tanah ( SKT) nomor .12/SKT/PR/KS/2017 dengan nama orang lain ditanah yang sama, dan dijual ke orang lain dalam hal ini kepemilikan usaha tambak udang ( tergugat ) hal ini sudah kita serahkan sepenuhnya ke pada Penasehat Hukum lebih lanjut silakan Koordinasi saja ke Penasehat hukum kami” ujar nya.

Semetara penasehat Hukum Gusti Nengsi Sopian Siadi Siregar, S.Pd,SH.,M.Kn,membenarkan “kalau persoalan sengketa tanah di Cukuh yang nama kliennya Gusti Nengsi menggugat dengan hukum perdata ke Pengadilan Negeri Bintuhan, diceritakan nya atas nama Klien saya yang bernama Gusti Nengsi, menggugat mantan kepala Desa Pahlawan Ratu sebagai Tergugat , yang mana mantan kades ini telah membuat atau menerbitkan SKT Nomor.12/Skt/PR/KS/2017 Atas Nama Orang lain, selanjutnya dijual kepada tergugat Inisial HST ,Berdasarkan SKT tersebut.

Padahal Jelas Pada tahun 2016 (Tergugat ).Mantan Kades Pahlawan Ratu melakulan proses Penerbitan SHM.Milik klien Kami Gusti Nengsi nama Di atas, melalui Program PRONA dan setelah jadi SHM tersebut diserahkan langsung Oleh Tergugat ( mantan kades ) kepada Klien kami di rumahnya, dalam persidangan para tergugat mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui jika diatas tanah tersebut sudah ada SHM atas nama Klien saya, argumen para tergugat tersebut secara hukum tidak Logis”, ujarnya.

Lanjutnya, “persidangan ini sudah berjalan hampir 3 bulan, sudah saatnya Pembuktian,
Dan saya sebagai kuasa penggugat sangat meyakini bahwa hakim juga sudah mahami bagaimana duduk perkara yang sebenarnya.

Dengan kredibilitas ketua PN Bintuhan sekaligus Ketua Majelis saya sangat yakin apa yang kami dalilkan dalam gugatan kami akan di kabulkan”, ujarnya.

Tambahnya “harapan saya kepada masyrakat Kaur pada umumnya,Saat ini Kabupaten kaur sudah semakin maju dan berkembang sehingga Konflik Agraria sudah semakin banyak bermunculan, semuanya harus waspada dan teliti pada saat akan mengalihlan/menjual tanah,demikian juga saat membeli harus teliti dan di telaah sebaik mungkin,bila perlu libatkan pejabat yang berwenang seperti PPAT,Baik PPAT khusus seperti Camat maupun PPAT umum Notaris” ,tutup nya.

(Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *