Wartainspirasi.com – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir satu hari penuh, mantan Ketua dan mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Windra Purnawan dan Andrian Defandra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang untuk tahun anggaran 2021-2023.
Windra Purnawan dan Andrian Defandra, yang akrab disapa Aan, keluar dari gedung Kejari Kepahiang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Keduanya langsung digiring ke dalam mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Kota Bengkulu.
“Hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang periode 2019-2024,” ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH, didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH.
Windra Purnawan diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kepahiang yang sempat mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada 2024.
Sementara itu, Andrian Defandra adalah mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kepahiang untuk periode 2024-2029.
“Dari kedua tersangka ini, salah satunya adalah anggota DPRD Kepahiang aktif,” tambah Febri.
Dengan ditahannya Windra dan Aan, total tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang kini berjumlah 10 orang.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus yang sama.







