Mediasi antara Aliansi Petani dan Pihak Tambak Sidojoyo di Bimorejo Gagal, Diduga Ada Pihak Ketiga Terlibat

Wartainspirasi.com, Banyuwangi – Upaya mediasi antara Aliansi Petani Bimorejo dan pihak Tambak Sidojoyo yang berlangsung di Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (10/09/2024) pagi ini mengalami kegagalan.

Mediasi tersebut diadakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bimorejo namun tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Mediasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk owner Tambak Sidojoyo, Tri Widi Darmanto, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Irjen Pol (P) Wayan Sukawinaya beserta asistennya, manager tambak Bejo Raharja, dan humas tambak Abdul Gofar.

Sementara itu, dari pihak Pemdes Bimorejo, hadir Kepala Desa Maksum bersama PPL Pertanian Kabupaten Banyuwangi, H Ilyas, serta perwakilan kepolisian sektor Wongsorejo, Babhinkamtibmas, Kanit Intelkam, dan Babinsa Koramil Wongsorejo.

Menurut informasi yang beredar, mediasi ini terkait dengan pembongkaran paksa tandon milik tambak yang dilakukan oleh warga yang mengatasnamakan Aliansi Petani Bimorejo pada Kamis (05/09/2024) lalu.

Pemdes Bimorejo kemudian mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada hari ini, namun pertemuan tersebut tidak berhasil karena tidak semua pihak yang diundang hadir sesuai ketentuan.

Irjen Pol (P) Wayan Sukawinaya, kuasa hukum dari pihak tambak, mengungkapkan kekecewaannya terkait situasi tersebut. “Yang namanya mediasi tentunya harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Namun, menurut laporan dari Kepala Desa, ada beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan hadir dalam mediasi ini, sehingga kami merasa tidak perlu bertemu dengan mereka.

Sesuai undangan, ada sekitar 10 orang yang diundang, namun yang hadir sangat banyak dan tidak sesuai dengan yang direncanakan. Kami siap bertemu dengan pihak-pihak yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Menurut Wayan Sukawinaya, masalah utama yang dikeluhkan oleh warga adalah operasional tambak yang diduga mengganggu pertanian di sekitar tambak.

“Kami sangat terbuka untuk menyelesaikan keluhan para petani, namun tampaknya ada pihak ketiga yang mencampuri urusan ini sehingga menjadi blunder. Niat kami dari awal sangat baik, dan kami sudah menyalurkan CSR sejak berdirinya tambak di desa ini,” ujarnya.

Wayan Sukawinaya juga menambahkan bahwa pihaknya siap menjawab pertanyaan mengenai legalitas tambak.

“Jika ada kelompok atau individu yang menanyakan legalitas tambak, kami akan menjawab dan membuktikannya. Namun, kami tidak akan memberikan jawaban jika tidak ada legalitas yang jelas dari pihak yang bertanya. Tambak ini sudah beroperasi puluhan tahun, bukan tambak yang baru berdiri,” tegasnya.

Kegagalan mediasi ini menambah ketegangan antara petani dan pihak tambak, dan diharapkan bahwa langkah-langkah selanjutnya dapat diambil untuk menemukan solusi yang memuaskan semua pihak.

(RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *