Bengkulu Selatan,Wartainspirasi.com – Terkait adanya dugaan salah satu oknum kades yang menikah siri akhirnya, sekitar 50 warga Desa Padang Mumpo Kacamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, mendesak pemangku kebijakan segera memberhentikan kepala desa mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hamdan Sarbaini kepada media Senin (20/07/2020), dijelaskan oleh Hamdan bahwa beberapa hari yang lalu pada (16/7/2020) ada beberapa warga Desa Padang Mumpo yang menghadapnya dan mereka menyampaikan laporan secara tertulis perihal adanya keresahan dimasyarakat setempat terhadap dugaan oknum Kades yang menikah siri dengan salah seorang janda mantan istri salah seorang ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Benar, beberapa waktu yang lalu ada (perwakilan masyarakat-red) menghadap saya. Tuntutan itu termuat dalam pengaduan tertulis kepada Bupati Bengkulu Selatan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD.
Tuntutan tersebut dikatakannya oleh Hamdan terkait keresahan segenap masyarakat Desa Padang Mumpo pasca terkuaknya misteri pernikahan siri Kepala Desa mereka dengan seorang janda, sekitar dua bulan silam.
Hamdan mengaku tidak bisa berbuat, selain merespon laporan berisi tuntutan ini, yakni akan segera meminta petunjuk dari Bupati Gusnan Mulyadi.
“Kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan berlaku,” ujarnya.
Ia pun tidak menampik kemungkinan terburuk bagi sang terlapor. “Kalau masyarakat sudah menyampaikan laporan seperti ini dan kalau terbukti kebenarannya, Kades bisa diberi sanksi berat hingga diberhentikan tidak secara hormat,” pungkasnya.
Pewarta : Th.Tajarman