Wartainspirasi.com — Dalam rangka pelaksanaan Ops Sikat Musi 2025, jajaran Polsek Kikim Barat (Kim-Bar) berhasil ungkap kasus Curanmor berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/06/III/2025/SPKT/ Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 26 Maret 2025.
Waktu dan tempat kejadian pada Selasa tanggal 24 November 2024, sekira pukul 04.30 WIB bertempat didesa Babat Baru kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.
“Benar, berbekal Laporan dari korban Endang Sulastri (46) seorang ibu rumah tangga warga desa Babat Baru kecamatan Kikim Barat serta keterangan dari sejumlah saksi, sehingga, Dua dari Tiga terduga Pelaku Curanmor berhasil kita tangkap,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Minggu (11/5/2025).
Dua dari Tiga Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dijelaskan Liespono, Depri Oktafiro (22), dan Riko Ardiansyah (18) keduanya merupakan warga desa Terusan Baru kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang (Tersangka ditahan oleh Penyidik Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang dalam Perkara Curanmor), serta Erik (20) DPO warga desa Kembang Manis kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang (Belum tertangkap).
Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Senin 23 Desember 2024 sekira jam 20.00 WIB, korban memasukan sepeda miliknya Honda Beat warna hitam Nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 diruang tamu rumah.
Kemudian, beristirahat didalam rumah. Sekira pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun dan masih melihat sepeda motor miliknya masih terparkir diruang tamu.
“Lalu, korban kembali tidur dan sekira jam 04.00 WIB korban terbangun dan mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang serta pintu depan rumah dan pintu pagar telah terbuka. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materi sekira Rp. 25.000.000, dan melaporkan ke-Polsek Kikim Barat,” tambahnya.
Menurut Liespono, untuk kronologis ungkap kasus setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan Penyelidikan dengan BAP saksi-saksi, dan cek TKP selanjutnya didapat informasi dari Sat Lantas Polres Empat Lawang bahwa Sat Lantas berhasil mengamankan dan melakukan tilang 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487.
Sehingga unit Reskrim Polsek Kikim Barat berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang untuk mengamakan BB tersebut kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengindentifikasi identitas pelaku dan setelah pelaku berhasil diindetifikasi ternyata pelaku juga adalah pelaku TP Curanmor diwilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.
“Lantas pelaku dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi tersebut dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU MUH.ARAFAH, S.H.
Bahwa perkara tersebut telah cukup alat bukti sehingga dinaikkan ke Penyidikan dan Penetapan TSK serta dari hasil pemeriksaan Tersangka mengakui bahwa benar adalah pelaku pencurian tersebut dan saat terjaring razia dan dilakukan tindakan tilang oleh Pers Sat Lantas Polres Empat Lawang sepeda motor sedang digunakan oleh teman perempuan Tersangka Depri Oktafiro.
“Kini Dua dari Tiga Pelaku Curanmor telah kita tahan berikut barang bukti (BB) untuk proses hukum lebih lanjut. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487,” pungkas Liespono. (D1N)







