Wartainspirasi.com — Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan premanisme serta penyakit masyarakat lainnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap 232 kasus kriminal dalam operasi yang digelar pada Sabtu (10/5).
Operasi ini menyasar berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat, seperti praktik premanisme, peredaran minuman keras ilegal, perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkotika, hingga kepemilikan senjata api rakitan.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol. Bowo Gede Imantio, menjelaskan bahwa dari total 232 kasus tersebut, polisi menangani 25 kasus perjudian dengan 46 tersangka, 39 kasus prostitusi dengan 75 tersangka, 43 kasus premanisme dengan 47 tersangka, 63 kasus peredaran miras ilegal dengan 62 tersangka, 56 kasus narkotika dengan 63 tersangka, serta 1 kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang tersangka berinisial BA di Pontianak yang kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin. Tersangka langsung dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Tahun 1951,” ungkap Bowo.
Dari keseluruhan operasi, Polda Kalbar menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp33,72 juta, 17 unit handphone, 4 senjata api rakitan beserta 5 butir peluru, 2,5 kilogram sabu, 857 botol minuman keras ilegal, 269 liter miras dalam berbagai kemasan, serta sejumlah barang lain seperti sepeda motor, pakaian, dan alat isap narkotika.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025, khususnya di wilayah hukum Kalbar.
“Jajaran kepolisian mulai tanggal 14 hingga 25 Mei 2025 akan melaksanakan Operasi Pekat Kapuas II 2025 secara serentak. Sasaran utama adalah aksi-aksi premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, serta kepemilikan senjata tajam dan peredaran minuman keras,” jelas Bayu.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
(Simarjon)