Wartainspirasi.com, Jakarta – Dugaan adanya kecurangan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 lalu menjadi perhatian serius.
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr. H. Budiarto Masrul M.Si, melalui kuasa hukumnya, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dari Paslon nomor urut 1 tersebut telah memasuki tahap baru dengan digelarnya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (09/01/2025).
Kuasa hukum mereka, Prof. Andi Asrun, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada Lahat.
Dalam sidang perdana, Prof. Andi Asrun mengungkap berbagai kecurangan yang diduga bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, pelanggaran tersebut telah mencederai demokrasi dan merusak integritas proses Pilkada di Kabupaten Lahat.
Kuasa hukum YM-BM membeberkan sejumlah fakta dan bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada Lahat 2024, di antaranya:
- Ketidaksesuaian antara daftar hadir dan jumlah pemilih sah.
- Absensi pemilih kosong yang tidak ditemukan dalam kotak suara.
- Adanya tanda tangan ganda pada daftar hadir.
- Kotak suara yang tidak disegel setelah proses pemungutan suara.
- Berita acara rekapitulasi suara (formulir C) ganda dengan hasil berbeda.
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara sehingga menjadi tidak sah.
- Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di tempat yang sama maupun berbeda.
- Orang yang tidak terdaftar tetap diizinkan memilih.
Prof. Andi Asrun juga menyebutkan bahwa sejumlah dugaan kecurangan diperkuat oleh pengakuan dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lahat. Hal ini semakin memperkuat permohonan mereka agar hasil Pilkada di Kabupaten Lahat dibatalkan.
Prof. Andi Asrun mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan pembatalan Pilkada di Kabupaten Lahat. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi telah melanggar undang-undang dan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
“Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan hasil Pilkada di Kabupaten Lahat, karena prosesnya telah menabrak aturan hukum dan mencederai demokrasi. Kami juga memohon agar permohonan dari pemohon ini dapat dikabulkan,” tegasnya.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Lahat, yang menanti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada tersebut.
Keputusan MK nantinya diharapkan mampu memberikan keadilan serta menjaga integritas demokrasi di Indonesia.