KAUR, WARTAINSPIRASI.COM – Di Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Senin (16/08/21) telah menerima kedatangan dari aparat penegak hukum Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu. Dimana Naradumber yang hadir dari Kanit Reskrim Polsek Nasal Bripka Kasmon Johari, Kanit Intelkam Polsek Nasal Bripka Eko Heriyanto dan Bhabinkamtibmas Bripka Eko Setio Budi.
Dalam sambutan pembukaannya yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Nasal yang mewakili Polsek Nasal Polres Kaur, menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (Machstaat).
Pernyataan tersebut mengandung makna dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi dan terhormat, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada dikawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum.
Dikatakan, “dalam penyuluhan hukum ini, bagaimana pentingnya pemahaman aturan dan undang-undang yang berlaku di negara republik ini, dengan taat aturan maka pelanggaran hukum itu akan terhindar dari kita semua,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nasal.
Begitu juga yang disampaikan oleh Kanit Intelkam Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu, “Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat.
Perlu diinformasikan bahwa bagaimana pencegahan terhadap pelanggaran hukum itu pokok yang utama sehingga apapun bentuk persoalan yang berkaitan tentang hukum pidana dan hukum perdata tidak dilanggar oleh masyarkat, maka dari itu penyuluh hukum yang siap memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan materi yang akan disuluhkan tergantung pada peta permasalahan hukum dimasing-masing wilayah yang akan di suluh,” ujar Kanit.
Kepala Desa Pasar Jumat Juli Aprianto menyampaikan, “diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setelah mereka mengetahui, masyarakat menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan, hal ini menjadikan masyarakat tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku tutup,” Kades Juli Aprianto.
Lebih lanjut Kades menambahkan, “kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh 50 peserta perwakilan masyarakat mengingat masih dalam masa pandemi C-19 maka yang boleh hadir hanya beberapa perwakilan tokoh masyarakat saja, dan tetap mengedepankan Promes covid- 19,” pungkas Kades Pasar Jumat, Juli Aprianto. (Marjhon)