WARTAINSPIRASI.COM, MANNA
Pungutan liar yang dilakukan oleh PPDI tersebut berupa meminta sejumlah uang kepada perangkat desa diperkirakan terjadi bebarapa waktu lalu.
“ kami telah memeriksa 4 PPDI Kecamatan guna keperluan penyelidikan hingga nantinya naik ke tingkat penyidikan .” ungkap Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri STRK SIK MH didampingi Kanit Tipiter Ipda Erik Fahreza SH kemarin ( Sabtu, 24/04/21 ).
Kanit Tipidter menjelaskan, 4 pengurus PPDI yang telah diperiksa oleh pihaknya tersebut diantaranya PPDI kecamatan Seginim, Kecamatan Manna, Kecamatan Bunga Mas dan Kecamatan Kedurang.
” untuk PPDI Kedurang Ilir sudah kami dipanggil, tidak datang, kami akan kembali layangkan surat pemanggilan kembali. ” Jelas Kanit Tipidter.
Dikatakan oleh Kanit Tipidter, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, para pengurus PPDI Kecamatan tersebut mengakui bahwa adanya pungutan tersebut sesuai hasil musyawarah bersama seluruh pengurus PPDI Kecamatan dengan PPDI Kabupaten. Yang rapatnya digelar di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa BS.
“ dari keterangan sementara yang kami dapat pungutan ini sesuai hasil rapat, jadi kami juga akan segera memanggil pengurus PPDI Kabupaten, hari Selasa nanti( 27/4) nanti,” kata Kanit Tipidter.
Ditambahkan oleh Kanit Tipidter, selain memanggil PPDI Kabupaten, pihaknya juga akan memeriksa para camat yang mana Hal itu bertujuan untuk memastikan sejauh mana mereka mengetahui adanya pungutan tersebut.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, pihaknya juga akan memeriksa saksi dari dinas Pemberdayaan masyarakat Desa BS, untuk mengetahui apakah pungutan tersebut sepengetahuan mereka atau tidak.
“ semua yang terkait dugaan pungli ini akan kami periksa semua, namun setelah kami memeriksa PPDI Kabupaten nanti.” Tambah Kanit Tipidter.
Untuk diketahui, adanya dugaan pungli tersebut setelah beredar surat dari PPDI Kabupaten untuk pengurus PPDI tingkat kecamatan se BS. Dalam surat tersebut tertulis meminta uang sebesar Rp 300 ribu per-perangkat desa. Dalam surat tersebut diketahui, PPDI meminta uang iuran per perangkat desa sebesar Rp 300 ribu. (hpb)