Polres Lahat Siapkan Satuan Khusus PPA dan PPO

Wartainspirasi.com — Polres Lahat menyambut kedatangan Tim Studi Kelayakan Pembentukan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta Perlindungan Penyandang Disabilitas (PPO) dari ASTAMARENA POLRI pada Kamis, (23/10/2025).

Kedatangan tim ini merupakan langkah serius untuk merespons tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di Kabupaten Lahat.

Tim studi kelayakan dipimpin langsung oleh BRIGJEN Pol Dr. HARYADI.SIK.MSi, didampingi oleh Kombes Pol Tunggul Sinatrio SIK.MH dan Tim dari Lorena Polda Sumsel.

Rombongan disambut hangat oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, didampingi seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Lahat, Kepala Dinas PPA Kabupaten Lahat, serta unsur terkait lainnya.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, menyatakan bahwa peningkatan kasus kekerasan fisik, seksual, dan psikologis di wilayah hukum Polres Lahat cukup signifikan.

Data instansi terkait menunjukkan perlunya penanganan yang lebih cepat, sensitif, dan profesional.

“Pembentukan Satres PPA dan PPO di Polres Lahat diharapkan mampu menjadi solusi strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif gender serta disabilitas,” ungkap AIPTU Liespono SH.

Ia menambahkan bahwa saat ini, Polres Lahat masih mengandalkan Unit PPA di bawah Satreskrim, yang sering terkendala keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus, fasilitas pemeriksaan yang ramah korban, dan koordinasi yang terpadu.

Dasar hukum pembentukan Satres PPA dan PPO sangat kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PPA.

Kebijakan nasional terkait pengarusutamaan gender dan hak penyandang disabilitas turut memperkuat urgensi struktur khusus ini.

“Dengan dasar hukum tersebut, pembentukan satuan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan lapangan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah,” jelas Liespono.

Studi kelayakan yang dilakukan mengidentifikasi kebutuhan mendesak akan:

  • Ruang layanan khusus dan pemeriksaan ramah korban.
  • Petugas terlatih (minimal satu perwira, penyidik perempuan, psikolog, dan pekerja sosial).
  • Sistem pendataan terpadu.
  • Fasilitas yang menjamin privasi dan keamanan korban.

Analisis awal menunjukkan Polres Lahat memiliki potensi dan dukungan anggaran awal yang cukup untuk penyesuaian ruang dan peningkatan kapasitas personel.

Liespono menegaskan, pembentukan Satres PPA dan PPO akan memberikan dampak positif yang signifikan. Bagi masyarakat, korban kekerasan akan memperoleh layanan yang lebih cepat, manusiawi, dan berpihak pada korban.

Sementara dari sisi kelembagaan, Polres Lahat akan memperkuat citra profesionalisme dan kepercayaan publik.

Unit ini juga diharapkan menjadi pusat koordinasi antara penegak hukum, lembaga sosial, dan instansi pemerintah dalam upaya pencegahan kekerasan berbasis gender dan disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *