Wartainspirasi.com, Lahat – Satres Narkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh AKP Hairuddin, SH, KBO, dan jajarannya, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan laporan polisi No. LP / A – 06 / II / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, pada tanggal 3 Februari 2025, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis ganja.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, SH, membenarkan pengungkapan ini.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Lapangan MTs Negeri 1 Lahat, yang berada di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat.
“Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat telah berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni Jaya Pranata (24) dan Robi Saputra (23), keduanya warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat,” ujar Liespono.
Menurut Liespono, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Lahat bahwa Lapangan MTs Negeri 1 Lahat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis ganja.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua linting daun ganja terbungkus plastik putih dengan berat 0,64 gram, satu paket kecil ganja terbungkus kertas putih seberat 2,72 gram, dan satu paket kecil ganja terbungkus plastik transparan dengan berat 0,61 gram.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain berupa satu kotak rokok, dua unit handphone, satu potong celana pendek, serta uang tunai senilai Rp 90.000 yang terdiri dari lembaran Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (D1N)