WARTAINSPIRASI.COM, KAUR – Beberapa minggu terakhir ini di kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah menengah atas dalam kegiatan sarana dan prasarana sekolah dalam pembangunan ruang laboratrium dan MCK di SMA Negeri 5 Kaur sampai hari ini Rabu 20 Oktober 2021 masih belum ada pemasangan papan merek.

Sehingga kuat dugaan proyek ini telah melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 14 tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik . Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar pada masyarakat bahwa proyek ini diduga telah menabrak aturan.
Perlu diketahui infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Kepada salah satu kepala tukang di kegitan ini, Aldi membenarkan kalau papan merek belum sempat di pasang ,sedangkan dalam kegitan fisik ini di perkirakan sudah mencapai lebih kurang 30 persen .
” Ya memang belum sempat dipasang pak papan mereknya, saya sudah sampaikan sama bos namun belum datang juga papan mereknya,” ujar Kepala tukang, Rabu (20/10/21).
Di lain kegiatan juga yakni di pembangunan MCK juga tidak ada papan mereknya, sama keterangan dari tukang bahwa papan merek dikegiatan mck ini belum juga dipasang.
Ketua Ormas LAKI Bengkulu Candra Irawan. S, S.IP, menyayangkan saat ini dunia sudah terbuka dan canggih masih ada pihak pelaksana bermain-main dengan aturan, padahal papan merek itu mestinya sudah dipasang sebelum kegiatan proyek dimulai.
Karena dana yang dialokasikan itu ingin diketahui bersumber dari mana jika dana poryek tersebut bersumber dari negara ini jelas sudah menabrak aturan dan undang,- undang yang ada, kami akan lakukan investigasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu supaya ada kejelasan seperti apa mekanisme dalam pelaksanaan yang sebenarnya,” pungkas Candra.
Sampai saat berita ini ditayangkan baik dari pihak kontraktor maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu belum dapat di konfirmasi lebih lanjut. (Marjhon)







