Wartainspirasi.com — Ratusan masyarakat dari dua desa yakni, Desa Karang Cahaya dan Pagardin kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat terima Menindaklanjuti Sebanyak 160 orang warga yang masuk dalam wilayah kerja PT. Aditarwan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Lahat diwakili Asisten III, perwakilan DPRD Lahat, Camat Kikim Selatan, Kapolsek bersama Personil Kikim Selatan, Kejaksaan Negeri Lahat diwakili Kasi Intelijen, Sat Intelkam Polres Lahat, Kadis Perkebunan, Kadis Perizinan, Kepala BPN Lahat, Kabid Pajak, Kades Karang Cahaya, dan Kades Pagardin kecamatan Kikim Selatan, serta ratusan warga dari dua Desa yang menerima hak Plasma dari PT Aditarwan, pada Kamis (25/6/2026).
Yulius Caisar selaku Manager Humas PT Aditarwan dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih kepada pihak Kecamatan Kikim Selatan, serta Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan khususnya hari ini telah diselesaikan atau diberikan Hak Plasma untuk masyarakat didua desa yakni, Desa Pagardin, dan Desa Karang Cahaya kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
“Penyelesaian dan Pemberian Hak Plasma kepada warga didua Desa yakni Desa Pagardin dan Karang Cahaya kecamatan Kikim Selatan ini, merupakan bentuk keseriusan serta bukti etika baik Perusahaan PT Aditarwan sebagaimana diatur dalam PERMENTAN Nomor 18 tahun 2021,” ujarnya.
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dijelaskan Yulius, merupakan kewajiban hukum Perusahaan Perkebunan untuk membangun Kebun atau memfasilitasi usaha Produktif masyarakat sekitar.
“Semua ini, tindak lanjut dan bentuk keseriusan pihak Perusahaan PT Aditarwan, dan sebelumya telah kita berikan secara Simbolis di Pendopoan Bupati Lahat, belum lama ini. Harapan kami, kedepan tidak adalagi warga ribut mempertanyakan soal Plasma. Setelah selesai di kecamatan Kikim Selatan, kita akan melanjutkan penyelesaian di kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat,” tegas Yulius.
Kadis Perkebunan Lahat, Vivi Angraini menyampaikan, Apresiasi atas Penyelesaian dan Pemberian Hak Lahan Plasma.
“Kami Apresiasi persoalan yang ada, dapat diselesaikan oleh PT Aditarwan, supaya kedepan dapat memproses HGU ke-Provinsi dan Tim B dapat turun untuk menyelesaikan,” ulas Vivi.
Hal serupa disampaikan, Kadis Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Lahat, Eduar Yahya juga mengapresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh PT Aditarwan.
Sementara itu, Kapolsek Kikim Selatan, AKP Efrensi mengapresiasi juga mendukung penuh atas langkah-langkah yang diambil oleh Perusahaan PT Aditarwan, agar tidak ada lagi gejolak dan perselihan dikemudian hari.
“Jelas kita dukung atas gerak cepat PT Aditarwan dalam Penyelesaian dan Pemberian Plasma untuk masyarakat di dua desa kecamatan Kikim Selatan ini,” cetus Kapolsek yang merupakan mantan Kasi Provam Polres Pagaralam.








