Wartainspirasi.com — Pada 1 September 2025, Presiden Prabowo Subianto menjenguk korban kericuhan demonstrasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Ia meminta Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi petugas yang terluka, dan menegaskan:
“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikin pangkat. Dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir.”
Lebih lanjut, ia meminta agar mereka juga menerima penghargaan tambahan serta kesempatan melanjutkan pendidikan. Sebuah sinyal tegas bahwa negara hadir menghargai pengabdian aparat.
Total lebih dari 43 korban dirawat akibat kericuhan, baik aparat maupun masyarakat. Sebagian besar sudah dipulangkan.
Saat kunjungan tersebut, masih ada 17 orang dirawat, terdiri dari 14 anggota Polri dan 3 warga sipil.
Menurut Gubernur DKI, total korban dalam unjuk rasa di Jakarta mencapai 716 orang, dengan biaya pengobatan ditanggung Pemprov.
Dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus, tercatat 9 korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas tertabrak kendaraan taktis polisi dan lainnya terdampak kebakaran dan kekerasan di berbagai daerah seperti Makassar dan Solo.
Secara administratif, kenaikan pangkat secara luar biasa sah berdasarkan mekanisme Polri. Namun, dari perspektif hak asasi manusia, beberapa persoalan penting muncul:
- Proporsionalitas dan Akuntabilitas, Apakah peningkatan pangkat diberikan tanpa memastikan bahwa aparat bertindak sesuai prinsip necessity dan proportionality? Jika tidak, publik bisa melihat kebijakan ini sebagai legitimasi atas kekerasan.
- Ketimpangan Reward, Sementara aparat mendapatkan penghargaan, korban sipil, terutama demonstran damai yang terluka atau kehilangan orang terdekat, tak terlihat mendapatkan perhatian serupa. Ini berpotensi menciptakan stigma dan persepsi diskriminatif.
- Preseden Global, Di banyak negara, pemberian penghargaan serupa pasca tindakan represif sering dikritik lembaga HAM karena melemahkan kepercayaan publik dan memberi insentif pada kekerasan berlebihan.
Negara dapat menunjukkan komitmen hak asasi dan keadilan dengan cara:
- Tetap menghargai aparat yang benar-benar menjadi korban dalam penugasan, bukan mereka yang melakukan pelanggaran prosedur.
- Menyelenggarakan investigasi independen atas kericuhan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
- Melakukan pemulihan hak dan memberikan perlindungan serta kompensasi kepada korban sipil yang tertimpa kekerasan atau kerugian.
Dengan demikian, negara bisa menjalankan perannya, menghormati pengorbanan aparat sekaligus mempertahankan keadilan untuk rakyat.
Artinya, apresiasi terhadap aparat memang penting, namun harus ditempatkan dalam kerangka keadilan menyeluruh. Bila tidak diiringi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemulihan hak sipil, reward ini malah berpotensi menjadi jalan menuju pelanggaran HAM.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra Advokat & Mahasiswa Magister Ilmu Hukum













