Wartainspirasi.com, Kaur | RSUD Kelas C Kaur beralamat di jalan lintas Sumatera Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kaur di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan perjanjian dilakukan Direktur RSUD Kaur dr, Leppi Agung Wahyudi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus, SH., MH di Aula Kejaksaan Negeri Kaur Kamis (14/4/22).
Dr Leppi dalam keterangannya menjelaskan, MoU ini merupakan bentuk implementasi dan kerjasama yang diadakan antara Pemkab Kaur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kaur berkaitan dengan kerjasama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan tujuan untuk mewujudkan kesepahaman para pihak dalam penyelesaian masalah-masalah dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang timbul di RSUD Kaur dan termasuk sosialisasi produk-produk Hukum di RSUD Kaur.
Menurut Leppi ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, juga pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata umum dan tata usaha negara.
Termasuk pelaksanaan sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Hukum di RSUD Kaur ,” katanya.
Diterangkan perjanjian kerjasama tersebut sangat dibutuhkan sebagai antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang akan timbul dimasa yang akan datang dalam penyelenggaraan pelayanan di RSUD Kaur.
Termasuk dalam hal timbulnya keragu-raguan dalam menginterpretasikan suatu produk hukum sehingga dengan adanya perjanjian kerjasama ini, RSUD Kaur diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri, dengan harapan dalam pelaksanaan nantinya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” harap Leppi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus SH., MH, kejaksaan merupakan mitra Pemerintah maka RSUD Kaur mengambil langkah tepat untuk melakukan perjanjian kerja sama ini supaya dapat melakukan kinerja yang baik dan terhindar dari jeratan hukum.
Sebab Kejaksaan Kaur tidak bisa mengintervensi suatu masalah yang timbul di lembaga tertentu, dan MoU ini bagian komunikasi yang dibangun bersama dalam bentuk kajian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga produk hukum dibangun tidak bertentangan dengan undang -undang yang berlaku ,” jelas Kajari. (Marjhon)







