Penulis : Marjhon
Wartainspirasi.com, Kaur – Satuan Narkoba Polres Kaur kembali mengamankan tersangka Sarkasi (39) warga Desa Sukarami Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, yang diduga akan mengadakan transaksi Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kaur pada hari Selasa (15/09/2020).
Bermodal informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kaur. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu. R. Ginting.S. SH,MSi dan Team Opsnal Res Narkoba Polres Kaur dibawah pimpinan KBO Narkoba Aipda Widianto.
Beserta Kanit Idik Briptu Iklal Oktrebi beserta Kanit Opsnal Brigpol David Heswar melakukan penyelidikan, tepat sekitar pukul 00.30 Wib terduga berhasil diamankan yang bernama Sarkasi Bin Matidin dan pada terduga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket di duga Narkotika jenis Shabu – Shabu.
Dibungkus dengan plastik bening dan dibalut kertas tissue dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna mild. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang di amankan 1(satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna mild. 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) perangkat alat hisap (Bong).
Pelaku ditangkap dipinggir jalan besar Desa Sukarami (1) Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Lebih lanjut disampaikan oleh Kasad Narkoba Iptu Ginting,s S.H,M.Si.
Bahwa tersangka tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu, hal ini akan di tindaklanjuti dan terus dikembangkan seperti melengkapi berkas, memeriksa pelaku, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengembangan berkoordinasi dengan pihak BPOM dan pihak JPU.